Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Palembang Petakan Keberadaan WNA

Imigrasi Palembang Petakan Keberadaan WNA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palembang -

Kantor Imigrasi Kelas I Palembang pada 2016 ini kembali melakukan pemetaan keberadaan warga negara asing atau WNA yang tinggal dan bekerja dalam kurun waktu tertentu di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan.

Pemetaan keberadaan WNA itu penting dilakukan untuk memudahkan pengawasan aktivitas mereka di daerah ini serta mencegah masuknya imigran ilegal, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Barlian, di Palembang, Senin (10/10/2016).

Dia menjelaskan, sekarang ini pihaknya bersama tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) melakukan pemetaan WNA dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

Dengan pemetaan itu, pihaknya bersama Tim Poras bisa mengetahui daerah mana saja yang terdapat WNA dan perusahaan yang mempekerjaan tenaga asing, serta bisa dengan mudah menertibkan WNA yang berada di daerah ini jika tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Keimigrasian.

Tim Poras yang beranggotakan petugas gabungan dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, instansi pemerintah daerah terkait seperti petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Palembang bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban terhadap orang asing.

Melalui kegiatan itu, diharapkan semua WNA yang ada di daerah ini masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah dan dapat segera dilakukan tindakan hukum secara tegas bagi yang terbukti masuk ke daerah ini secara ilegal, katanya Menurut dia, di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini terdapat ratusan WNA yang tinggal dan bekerja di sejumlah perusahaan pertambangan, perkebunan, dan industri, serta di lembaga pendidikan bahasa asing.

Sepanjang 2016 ini pihaknya telah memberikan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kepada 983 WNA yang melakukan aktivitas di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas itu diberikan kepada warga negara asing (WNA) seperti dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand, untuk masa berlaku 3-12 bulan.

Keberadaan WNA itu secara umum telah memenuhi ketentuan, meskipun demikian tetap perlu dilakukan pengawasan secara ketat sehingga bisa lebih tertib serta tidak menimbulkan masalah sosial, penyalahgunaan izin tinggal, dan tindak pelanggaran hukum lainnya, kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: