Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Dipolisikan Atas Dugaan Penculikan

Bea Cukai Dipolisikan Atas Dugaan Penculikan Kredit Foto: Beacukai.go.id
Warta Ekonomi, Semarang -

Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta dilaporkan ke polisi atas dugaan penculikan terhadap Sulaiman (28), bos pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, di Semarang, Selasa (11/10/2016), mengatakan, terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan kliennya telah diculik oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

"Diduga telah terjadi penculikan atau penahanan yang tidak sah oleh penyidik bea cukai," kata Ketua Peradi Kota Semarang ini.

Ia menjelaskan mekanisme penangkapan dan penahanan terhadap Sulaiman yang disangka sebagai pemilik ratusan ribu rokok putih tanpa cukai oleh penyidik bea cukai dinilai tidak sah.

Menurut dia, Sulaiman ditangkap dan dibawa ke kantor bea cukai di Semarang pada 5 September 2016.

"Hal itu berdasarkan bukti berita acara pemeriksaan tertanggal 5 September," katanya.

Namun, lanjut dia, dalam pemberitahuan surat penangkapan yang diberikan ke pihak keluarga tertanggal 6 September 2016.

"Dengan demikian, di antara tanggal 5 hingga 6 September diduga telah terjadi penculikan terhadap Sulaiman," katanya.

Ia juga mengungkapkan Sulaiman belum pernah ditetapkan sebagai tersangka namun telah diperiksa sebagai tersangkan dan ditahan.

Perbuatan penyidik bea cukai, lanjut dia, dinilai melanggar KUHAP.

Laporan dugaan penculikan itu, kata dia, akan diajukan ke Polda Jawa Tengah.

Ia menerangkan laporan terhadap penyidik bea cukai tersebut bukan merupakan upaya mendiskreditkan lembaga tersebut.

"Agar bisa jadi pelajaran di masa yang akan datang sehingga tidak ada aturan yang dilanggar," katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo mempersilakan jika tersangka akan melapor ke kepolisian.

"Silakan, itu hak yang bersangkutan. Namun, proses penyidikan tetap berjalan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: