Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP: Hanya 13 Persen Dana WNI Direpatriasi

DJP: Hanya 13 Persen Dana WNI Direpatriasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional, Direktorat Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan Heru Iswahyudi mengatakan selama periode pertama pelaksanaan program amnesti pajak, hanya sekitar 13 persen dari total harta WNI di luar negeri yang direpatriasi.

"Ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal saja tidak cukup untuk menarik dana dari luar negeri," kata Heru dalam diskusi ekonomi yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Analisis sementara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa uang tebusan yang diperoleh dari program amnesti pajak hanya sekitar 12 persen dari total target penerimaan pajak.

Dari sisi fiskal, kondisi ini menimbulkan risiko melesetnya target pendapatan negara yang akan berdampak pada kemampuan belanja pemerintah, terutama untuk proyek infrastruktur.

Sementara basis data pajak telah bertambah menjadi sekitar Rp3.800 triliun, yang sebagian besar berasal dari wajib pajak orang perorangan maupun non-UMKM dengan nilai harta berkisar Rp500 juta sampai Rp1 miliar.

"Maksudnya basis data bertambah itu ada harta yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam SPT, dengan adanya amnesti pajak harta ini terungkap karena harus dilaporkan terdiri dari deklarasi harta yang sudah di dalam negeri, harta di luar negeri tetapi tidak ditarik ke Indonesia, dan repatriasi harta," kata Heru.

Capaian uang tebusan dari program amnesti pajak hingga akhir September 2016 sebesar Rp97,2 triliun dengan dana repatriasi sejumlah Rp137 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (11/10), mengungkapkan bahwa meskipun banyak pihak termasuk masyarakat dan media mengapresiasi program amnesti pajak, namun dari keseluruhan penerimaan perpajakan realisasinya masih perlu ditingkatkan.

Seluruh penerimaan negara dari PPh nonmigas dan PPN untuk perekonomian hingga September 2016, menurut Menkeu, masih relatif setara dibandingkan periode yang sama pada 2015.

"Kalau lihat totalnya tahun ini Rp896 triliun sementara tahun lalu penerimaan perpajakan Rp800,9 triliun. Ini angkanya hampir mirip jika ditambah dengan penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp97 triliun. Jadi sebenarnya, tanpa amnesti pajak pun angkanya hampir sama sementara APBN-P mengasumsikan kenaikan 35 persen," kata Sri Mulyani.

Pemerintah sebelumnya menargetkan uang tebusan dari amnesti pajak dapat mencapai Rp165 triliun selama sembilan bulan berlakunya amnesti pajak, sedangkan deklarasi dan repatriasi diperkirakan dapat mencapai masing-masing Rp4.000 triliun dan Rp1.000 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: