Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Replik Jaksa Tidak Singgung Cairan Lambung Mirna

Replik Jaksa Tidak Singgung Cairan Lambung Mirna Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum (JPU) tidak berani membahas cairan lambung pada tubuh Mirna yang terbukti negatif dari sianida.

"Dia (jaksa) menghindar betul tentang ahli patologi. Sama sekali dia tidak berani masuk analisa tentang bukti BB 4 (cairan lambung Mirna). Padahal itu kan 'masterpiece' nya," kata Otto usai sidang replik di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Otto mengungkapkan bahwa replik yang disampaikan jaksa pada sidang ke-30 ini mudah ditebak oleh tim penasihat hukum.

Menurut dia, jaksa hanya membicarakan "circumstance evidence" yakni keterangan di luar bukti langsung, seperti soal grup "Whatsapp" yang dibuat Jessica, padahal perkara ini termasuk dalam kasus pembunuhan berencana sehingga harus ditentukan dulu penyebab kematian Mirna.

Ia menjelaskan seluruh saksi ahli di persidangan menyatakan kematian Mirna bukan karena sianida dan penyebab kematian korban serta pelaku pembunuhan belum bisa ditentukan selama belum dilakukan otopsi.

"Dia (jaksa) tadi mengutip pendapat (saksi ahli) Slamet Purnomo yang dikatakan dalam sidang bahwa memang dia bilang matinya korban karena sianida, tetapi itu bukan berdasarkan otopsi, dipotong-potong tadi bagian itu oleh jaksa," ujar Otto.

Ia menambahkan saksi ahli Slamet menyatakan kematian Mirna karena sianida karena berdasarkan pernyataan saksi ahli lainnya, Nursamran Subandi, bahwa ada sianida di dalam kopi yang diminum Mirna sebanyak 290 miligram.

Di satu sisi, Slamet yang menanggapi pernyataan Otto dalam persidangan menjelaskan bahwa jika autopsi sebagai penentu penyebab kematian tidak dilakukan, kematian Mirna bisa dipengaruhi karena berbagai hal, seperti serangan jantung atau stroke.

Menurut Otto, analisis kematian Mirna harus berdasarkan hasil laboratorium forensik yang membuktikan bahwa tidak ada sianida dalam tubuh Mirna setelah 70 menit kematiannya.

"Apapun perkataan dari Slamet dan Nursaman, harus berdasarkan dari laporan Labkrim. Labkrim menunjukkan di lambung Mirna setelah 70 menit tidak ada sianida. Ini poinnya, mau di gelas ada (sianida) 1 ton terserah, tetapi ahli mengatakan yang penting bukan yang di luar tubuh, tapi dalam tubuh," ujar Otto. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: