Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Minta KPK Hentikan Penyidikan IG

Pengacara Minta KPK Hentikan Penyidikan IG Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maqdir Ismail, Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta hakim I Wayan Karya agar mengeluarkan ketetapan agar Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menghentikan sementara penyidikan kasus terhadap kliennya.

"Yang Mulia, kalau bisa dibuat ketetapan agar dihentikan sementara penyidikan terhadap Pak Irman sampai proses praperadilan ini selesai," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Terkait permintaan tersebut, I Wayan Karya menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan dan mencatatnya.

"Akan kami pertimbangkan dan kami catat," kata I Wayan Karya.

KPK sebagai termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Irman Gusman.

Menurut I Wayan Karya, KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh untuk menyiapkan administrasi, bukti, saksi, dan ahli.

Selain itu, kata I Wayan, alasan penundaan yang disampaikan karena KPK sedang menyiapkan sidang praperadilan lainnya dan ada dinas di luar kota.

I Wayan Karya memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman hingga Selasa (25/10).

Irman Gusman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasehat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: