Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Pungli di Bea dan Cukai Tanjung Priok Harus Diberantas

DPR: Pungli di Bea dan Cukai Tanjung Priok Harus Diberantas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas mengapresiasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya kasus pungutan liar yang terjadi di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam kasus sistem importasi di sektor bea dan cukai. Dia menyatakan langkah lembaga anti rasuah itu merupakan terobosan positif dan sesuai dengan target pemerintah yang ingin menegakan Paket Kebijakan Reformasi Hukum.

Berdasarkan hasil kajian yang dirilis KPK pada Selasa kemarin (18/10/2016) diketahui masih banyak praktik pungli yang terjadi di Tanjung Priok. Menanggapi hal itu, Bertu meminta temuan dari KPK itu harus diusut tuntas sampai ke akarnya.

"Untuk kasus Bea dan Cukai di Tanjung Priok, saya ingin diusut sampai tuntas. Bukan hanya sekedar petugas lapangannya saja namun sampai ketingkat yang lebih tinggi bila perlu ke Dirjennya," kata Bertu Melas saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan banyaknya praktik pungli yang terjadi di Bea dan Cukai Tanjung Priok disebabkan karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak memberikan kepastian dalam pengurusan surat izin. Untuk itu, ia meminta agar adanya pembenahan birokrasi di Bea dan Cukai. Mengingat berdasarkan peringatan Ombudsman RI mengatakan sering terjadinya mal administrasi dalam mengurus surat izin reekspor.

"Pembenahan tahapan birokrasi dalam Bea cukai harus dipangkas, karena pengurusan izin reekspor tidak jelas waktunya diterima atau ditolak. Misalkan berapa lama harinya untuk menentukan diterima atau ditolak," pungkasnya.

Selain itu, dia meminta aparat penegak hukum mengawal temuan KPK tersebut, sebab Pelabuhan Tanjung Priok merupakan gerbang utama yang vital di sektor perdagangan nasional.

"Perlu pengawasan yang lebih efektif di Bea dan Cukai terkait ekspor impor, sebab pungli bisa dilakukan dimana-mana, mulai pengurusan kecepatan dokumen sampai menentukan nilai bea masuk atau keluar," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kajian lembaga anti rasuah tersebut menyimpulkan masih banyaknya pungli di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Bahkan banyak oknum yang melindungi pengusaha-pengusaha yang mengirimkan barangnya keluar negeri.

"Kita sudah kaji banyak hal yang ditemui di lapangan kita kaji di Tanjung Priok banyak sekali pungli. Ada juga oknum Bea Cukai maupun dari aparat penegak hukum yang melindungi importir," kata Alex.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengaku ada laporan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Namun, penyidik masih menelusuri alasan tidak dikeluarkannya perizinan reekspor yang diadukan.

Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok meski rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. Diduga ada kejanggalan tertentu dibalik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan, yakni kejanggalan ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: