Setelah mempailitkan PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (Dhiva) pada awal tahun 2015, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) baru-baru ini kembali mempailitkan nasabahnya lagi, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari (Meranti). Direktur Utama PT Meranti Henry Djuhari mengungkap, tim kepailitan yang sama, yaitu pengurus ?atau kurator Allova Herling Mengko SH dan Dudi Pramedi SH, kembali diusulkan oleh Maybank untuk ?menjadi pengurus Debitor. Selanjutnya ditunjuk lagi sebagi kurator ketika debitor menjadi pailit.
"Dalam kasus Meranti proses kepailitannya berlangsung alot dan PKPU berlangsung maksimal sampai 270 hari. Karena hanya Maybank yang tidak setuju terhadap proposal perdamaian, sedangkan semua kreditor lainnya setuju. Anehnya, Maybank yang jumlah kreditnya tidak melebihi 30% dari total kredit, berhasil mempailitkan Meranti yang telah dirintis selama lebih dari 30 tahun," ujar Henry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurutnya, kepailitan yang melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sangat janggal. Tujuan utama PKPU adalah perdamaian, sehingga apabila Kreditur atau Debitur memohon perlindungan hukum kepada Pengadilan Niaga untuk dilangsungkan nya PKPU, seyogyanya pihak-pihak yang menginginkan PKPU ini akan berusaha sebaik mungkin agar terjadi perdamaian.
"Namun hal ini tidak terjadi dalam ?kasus PKPU ini. Bahkan Maybank yang hanya memiliki suara kurang dari 30 persen dapat mempailitkan Meranti," ujarnya.
Yang anehnya lagi, ungkap Henry, didalam kasus kepailitan Meranti, ?pengurus yang diusulkan oleh Maybank adalah pengurus yang ?berhasil mempailitkan? Dhiva, yang merupakan nasabah Maybank sebelumnya.
"Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah memang tujuan Maybank adalah untuk 'mempailitkan' nasabah? Apabila benar, berarti sudah terjadi suatu ketidak adilan dan penyalah gunaan hukum dimana sebenarnya PKPU adalah wadah perlindungan hukum kepada debitur untuk menawarkan perdamaian, bukan menjadikan PKPU sebagai wadah untuk mempailitkan debitur. Kalau bank asing yang diberikan ijin beroperasi di Indonesia dengan sengaja mempailitkan perusahaan nasional, efeknya terhadap perekonomian nasional akan sangat berbahaya," sebutnya.
Henri juga menyayangkan bahwa Undang-Undang no 37 tahun 2004 mengenai PKPU dan Kepailitan yang dirancang untuk melindungi kepentingan debitur dan kreditur secara adil, telah disalahgunakan oleh pihak bank asing ini.
"Di samping itu, pengurus PKPU Meranti yang diusulkan oleh Maybank, telah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya selama masa PKPU itu tersebut. Saya jadi bertanya apakah tindakan mereka ini ada kaitan nya dengan Maybank," katanya.
Kasus PKPU Meranti ini telah disampaikan kepada Komisi III DPR. Komisi III berjanji akan menindaklanjuti kasus itu dengan segera memanggil pengurus PKPU dan Maybank itu dalam waktu dekat.
"Pengurus (PKPU) seharusnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk Maybank yang ?notabene bank asing. Kita akan panggil semua pihak atas kasus itu," kata anggota Komisi III DPR Junimart Girsang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement