Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba 69,2 Kg

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba 69,2 Kg Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 69,2 kilogram.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, menyatakan kronologi menggagalkan penyelundupan narkoba ini bermula pada laporan yang masuk 28 September 2016 lalu. BNN menyampaikan informasi akan ada importasi shabu melalui Pelabuhan Tanjung Mas.

?Selanjutnya unit intelijen Bea dan Cukai meneliti dan menganalisis data impor. Hasilnya didapatkan, kontainer berisi lima buah?water purifier?dicurigai membawa narkoba tersebut,? ungkap Heru melalui siaran pers, Jumat (21/10/2016).

Di bawah kepemimpinan Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, tim berhasil mengamankan lima orang berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28).?

Penangkapan atas lima orang tersebut d Jalan Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah terjadi saat para tersangka membawa dua ransel besar berisi 56 bungkus shabu seberat 58.083,5 gram dari Demak menuju Cikampek pada Sabtu, 14 Oktober 2016.

Berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka, WD, total barang bukti yang diamankan sebanyak 7 bungkus shabu seberat 7,728 gram yang akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial YS. Pihak BNN lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (15/10).

Tim BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan sebagai alat kamuflasi di ruang tamu ruang kakak kandung YT di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kepada BNN, YT mengaku masih menyimpan shabu-shabu lainnya.

Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil menemukan 11 bungkus shabu seberat 11.116,5 gram diamankan YT tak jauh dari lokasi penemuan mesin pompa air.

Selain itu, BNN juga mengamakan dunia unit kendaraan yang digunakan para tersangka saat dilakukan penangkapan. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Pusat guna melakukan penyelidikkan lebih lanjut.?

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana sepanjang seumur hidup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: