Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawaban Tak Sinkron, Bareksrim Dicecar Komisi III DPR Soal Karhutla

Jawaban Tak Sinkron, Bareksrim Dicecar Komisi III DPR Soal Karhutla Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR mempertanyakan perbedaan jawaban penanganan kasus di Polres dan Polda terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Begitu pula status tersangka dalam penyidikan hingga penerbitan SP3. Penghentian penyidikan perkara terhadap kasus kebakaran hutan di beberapa daerah terhadap sejumlah perusahaan menuai kejanggalan.

Keterangan antara Polda Riau dan Kabareskrim tidak senada, yakni perihal ada tidaknya tersangka ketika diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono Sukmanto mengatakan keputusan menghentikan penyidikan perkara terhadap 15 perusahaan setelah terdapat tersangka. Selain itu, kasus kebakaran hutan yang diduga dilakukan oleh 15 perusahaan itu tidak seluruhnya ditangani oleh Polda.

Namun juga pihak Polres yang pula menangani kasus kebakaran hutan. Sembilan diantara ditangani Polda yang kemudian dihentikan penyidikannya. Sementara 6 lainnya ditangani Polres yang kemudian ditarik ke tingkat Polda. Ari Dono mengatakan meski belum terdapat tersangka yakni dari perseorangan yang dimintakan pertanggungjawabannya, namun Polri sudah menetapkan tersangka dari pihak perusahaan.

"Tersangka belum ada dari perseorangan. Tapi dari perusahaan sudah ada," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahurla) di Gedung DPR, Senin (24/10/2016).

Penjelasan Kabareskrim tak sama dengan sejumlah orang dari pihak Polda Riau yang dimintakan penjelasannya. Pasalnya pihak Polda Riau kala itu di Panja dalam menerbitkan SP3 belum terdapat tersangka. Begitu pula 15 perusahaan tersebut perkaranya ditanganioleh Polda, bukan Polres. Ketidaksingkronan jawaban tersebut menjadi sorotan Ketua Panja Kahurla, Benny K Harman.

Menurutnya, jawaban Kabareskrim berbeda dengan pejabat Polda Riau yang sudah dipanggil Panja untuk dimintakan penjelasannya. Menurutnya alasan Panja memanggil pejabat Polda dalam penanangan kasus Kahurla lantaran kasus kebakaran hutan ditangani Polda, bukan Polres.

Benny bersama tim Panja turun ke lapangan dalam rangka mengumpulkan informasi. Menurutnya pihak Polda Riau dan lainnya membenarkan sebagai pihak yang menangani kasus Kahurla.

"Tapi ini kenapa berubah lagi keterangannya. Setahu saya, karena saya pimpin ke Polda dan semua ditangani Diretorak Kriminal Khusus. Tapi ini kenapa ini ditangan Polres. Saya waktu itu tanya, ini siapa yang tangani. Siap, Polda Pak. Tapi ini kok lain lagi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: