Bank Indonesia (BI) saat ini sedang mempersiapkan peraturan terkait "financial technology" khususnya dari sisi perlindungan konsumen.
"Ketentuan mengenai perlindungan konsumen ini kan masih lemah, tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di hampir seluruh dunia," kata Kepala BI Kanwil Jawa Tengah Iskandar Simorangkir di Semarang, Rabu.
Oleh karena itu, pihaknya menganggap penting dibentuknya peraturan mengenai perlindungan konsumen kaitannya dengan teknologi yang diterapkan pada sektor finansial.
"Beberapa yang harus diperhatikan di antaranya adalah jaminan memperoleh produk yang sesuai, jaminan bahwa barang dibayar, dan jaminan harga yang ditawarkan kepada konsumen memang 'fair'," katanya.
Pihaknya berharap, peraturan tersebut dalam waktu dekat ini dapat segera keluar karena mengenai pembuatan peraturan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Sementara itu, mengenai penerapan "financial technology", pihaknya terus melakukan penyempurnaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai contoh adalah kartu e-money. Pada awal peluncuran, kartu untuk transaksi nontunai tersebut maksimal "top up" hanya mencapai Rp1 juta.
"Tetapi seiring dengan penggunaannya kami memperoleh masukan dari masyarakat bahwa angka pengisian maksimal tersebut tidak cukup untuk melakukan transaksi, akhirnya kami tambah menjadi maksimal Rp10 juta," katanya.
Bedanya, jika sebelumnya kartu e-money tersebut tanpa harus dilengkapi nama pemilik, setelah adanya penambahan menjadi maksimal Rp10 juta tersebut harus dilengkapi dengan nama pemilik kartu.
"Ini salah satu yang kami kembangkan. Pengembangan fasilitas ini akan segera kami iringi dengan peraturan yang jelas," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement