Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Didesak Tangkap Buni Yani

Polisi Didesak Tangkap Buni Yani Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak Bareskrim Polri segera menangkap pemilik akun Facebook Buni Yani.

"Polisi harus segera menangkap Buni Yani. Polisi harus berani walau dia dilindungi partai politik. Kami minta dia segera diproses UU ITE," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam siaran pers, Sabtu.

Pasalnya, menurut Edi, Buni adalah aktor yang paling bertanggung jawab atas beredarnya transkrip editan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah ayat 51. Sementara Buni Yani pun telah mengakui salah mentranskrip pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".

Buni yang mengaku sebagai mantan wartawan itu pun telah dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya, karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: