Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan semua kartu asuransi nelayan yang dialokasikan untuk daerah itu selesai tercetak paling lambat akhir 2016.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja mengatakan "Hingga saat ini baru tercetak sekitar 500 kartu untuk nelayan di Buleleng, padahal Bali mengajukan sebanyak 13.700 nelayan untuk mendapatkan asuransi nelayan," katanya di Denpasar, Senin (7/11/2016).
Dia mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan jemput bola bagi para nelayan yang persyaratan pendaftarannya masih kurang.
"Pemerintah kabupaten/kota yang mengajukan data nelayan secara online ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, selanjutnya data dari kabupaten/kota itulah yang diverifikasi oleh PT Jasindo selaku pelaksana program asuransi nelayan," ucapnya.
Gunaja menambahkan yang menjadi prioritas untuk diverifikasi oleh Jasindo adalah para nelayan yang memiliki kartu nelayan dan usianya tidak lebih dari 65 tahun. Menurut dia, sebenarnya Bali mendapatkan alokasi asuransi nelayan untuk 25 ribu nelayan, namun karena ditentukan harus mengantongi kartu nelayan dan usia tidak lebih dari 65 tahun, sehingga Bali mengajukan calon penerima asuransi sebanyak 13.700 nelayan.
"Itupun sebenarnya ada kesenjangan juga karena sebenarnya ada 16 ribu nelayan yang memiliki kartu nelayan, namun sayang sekitar 2.300 nelayan usianya sudah lebih dari 65 tahun," ujar Gunaja.
Hingga saat ini, dari sembilan kabupaten/kota di Bali, PT Jasindo baru melakukan sosialisasi di dua kabupaten yakni Kabupaten Badung dan Buleleng. Namun kartu asuransi yang sudah tercetak baru untuk nelayan di Kabupaten Buleleng.
"Kalau kartu sudah tercetak, otomatis sudah bisa dimanfaatkan oleh nelayan karena terkoneksi 'online'," kata Gunaja.
Lewat asuransi ini, disusun skema bahwa nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan Rp200 juta. Nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp100 juta. Lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp20 juta, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja.
Sedangkan nelayan yang kecelakaan dan meninggal di luar aktivitas penangkapan ikan, misalnya sedang naik sepeda motor, atau kegiatan lainnya, mendapat santunan Rp160 juta. Bila nelayan mengalami cacat bukan akibat kecelakaan kerja, masih ada santunan Rp100 juta. Kemudian biaya pengobatan di luar kecelakaan kerja ditanggung hingga Rp20 juta. Ant.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait:
Advertisement