Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Bekasi Segera Tetapkan UMK Rp3,6 Juta

Pemkot Bekasi Segera Tetapkan UMK Rp3,6 Juta Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Bekasi -

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) setempat pada 2017 sebesar Rp3,6 juta.

"Kita sudah hitung besaran kenaikan UMK 2017 ada di kisaran Rp3,6 juta," katanya di Bekasi Senin (7/11/2016).

Menurut dia, besaran UMK itu dihitung berdasarkan mekanisme perundingan dengan sejumlah serikat pekerja serta kalangan pengusaha. Penetapan tersebut didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Standar Pengupahan.

Dalam aturan itu, besaran kenaikan UMK dihitung berdasarkan asumsi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pengaruh inflasi di Kota Bekasi.

"Draf UMK sudah sampai di meja kerja saya, tapi sampai hari ini belum saya tandatangani," katanya.

Besaran UMK Kota Bekasi 2017 diketahui mengalami kenaikan sekitar Rp300 ribu dari tahun 2016 yang tercatat sebesar Rp3,3 juta. Besaran kenaikan UMK tersebut masih terpaut selisih beberapa rupiah dari UMK Karawang yang diklaim terbesar di wilayah Jawa Barat.

Kenaikan besaran UMK itu segera disosialisasikan Pemkot Bekasi kepada sejumlah pihak terkait untuk diterapkan sesuai aturan yang berlaku. Rahmat menambahkan, pihaknya segera menggelar pertemuan bipartit dengan unsur pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik agar besaran kenaikan itu tidak merugikan iklim investasi.

Salah satu upaya untuk mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan dalam menerapkan UMK baru itu akan diberikan dispensasi penangguhan UMK baru sampai mereka dinyatakan mampu.

"Ini adalah kebijakan jaring pengaman kami bagi kondusivitas iklim investasi di Kota Bekasi," ujarnya. (Ant).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: