Secara sederhana kegiatan formal dan informal dari penduduk yang bekerja dapat diidentifikasi berdasarkan status pekerjaan. Adapun penduduk bekerja pada kegiatan formal mencakup kategori berusaha dengan dibantu buruh tetap dan kategori buruh/karyawan, sisanya termasuk mereka yang bekerja pada kegiatan informal.?
?Berdasarkan klasifikasi sederhana, maka pada Agustus 2016 ada sekitar 2,40 juta orang atau sekitar 40,02 persen penduduk bekerja pada kegiatan formal dan 3,59 juta orang atau sekitar 39,98 persen penduduk bekerja pada kegiatan informal. Bila dibandingkan dengan kondisi pada Agustus 2015, terjadi peningkatan jumlah pekerja formal pada Agustus 2016 yaitu dari 39,86 persen menjadi 40,03 persen yang berarti terjadi peningkatan relatif kecil yaitu hanya 0,17 persen atau sebanyak 22 ribu orang,? kata?Kabid. Statistik Sosial BPS Sumut,??Ramlan Senin (7/11/2016).
Dikatakannya, yang menggembirakan adalah pertambahan pekerja sektor formal di sebabkan oleh bertambahnya penduduk yang berusaha dengan buruh tetap atau penduduk yang menjadi pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja buruh/karyawan. ?Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah selama Agustus 2015 - Agustus 2016, penduduk bekerja dengan status pekerja keluarga mengalami peningkatan yang cukup besar yaitu bertambah sebesar 3,13 persen atau pekerja keluarga bertambah sebanyak 190 ribu orang,?ujarnya.
?Peningkatan pekerja keluarga yang cukup besar tersebut umumnya bekerja di sektor pertanian, yang pada Agustus 2016 ini mengalami peningkatan cukup tinggi. Status pekerjaan lain yang juga meningkat adalah penduduk yang bekerja dengan berusaha dengan buruh tidak tetap (bertambah sebanyak 56 ribu orang) dan penduduk yang berusaha dengan buruh tetap (bertambah sebanyak 43 ribu orang).?
?Sedangkan status pekerjaan yang mengalami penurunan adalah penduduk yang bekerja sebagai berusaha sendiri (berkurang 166 ribu orang), sebagai buruh/karyawan (berkurang 21 ribu orang), dan yang berstatus sebagai pekerja bebas (berkurang sebanyak 76 ribu orang),?ujarnya.
Sementara itu, secara umum, komposisi jumlah orang yang bekerja menurut jam kerja perminggu ada sedikit pergeseran. Dimana ?jumlah jam kerja relatif lebih meningkat pada Agustus 2016 dibanding Agustus 2015.? Hal ini terlihat pada penduduk yang bekerja dengan jam kerja 35 jam atau lebih itu mencapai 68,76 persen jauh lebih besar dibanding Agustus 2015 yang sebesar 66,89 persen.
Berarti penduduk yang bekerja di atas jam kerja normal (full time worker) meningkat sebesar 1,87 persen atau sekitar 131 ribu orang). Sebaliknya penduduk yang bekerja dibawah jam kerja normal terjadi penurunan,?pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement