Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkesan Tak Efektif, DPRD Minta Kaji Ulang KJKS

Terkesan Tak Efektif, DPRD Minta Kaji Ulang KJKS Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Padang -

DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah setempat mengkaji ulang program Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang terkesan tidak efektif dalam merealisasikan dananya pada masyarakat.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Yulisman mengtakan "Perlu ada pengkajian ulang program karena dana KJKS umumnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum atau masyarakat tertentu saja," katanya di Padang, Selasa (8/11/2016).

Ia mengatakan pemanfaatan dana oleh masyarakat tertentu saja itu menyebabkan program KJKS terkesan tidak tepat sasaran dari tujuan pendiriannya.

Ia menegaskan harusnya KJKS mandiri dan dapat dikembangkan lagi untuk dibina Pemerintah Kota Padang sebagai koperasi yang mampu bersaing dalam menjalankan jasa keuangan.
"Tentunya sepanjang tidak keluar dari tujuan awal didirikannya KJKS tersebut," tegasnya.

Apalagi, katanya, pihaknya merasa sangat perlu mengkritisi keadaan tersebut sebab KJKS sudah banyak menyedot anggaran pemerintah dari tahun ke tahun.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Padang Yunisman mengatakan pihaknya selalu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mengevaluasi kenerja serta hasil rekapitulasi anggota KJKS dan menindaklanjutinya di tahun berikutnya.

Ia menegaskan pada hakekatnya KJKS diutamakan melayani keluarga miskin untuk mendapatkan modal usaha melalui sistem simpam pinjam.

"Ini kan juga untuk mengoptimalkan pengelolaan dana dari APBD untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," tegasnya.

Secara umum ia menyebutkan omzet KJKS yang digagas Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang saat ini Rp34 miliar atau meningkat dari 2015 yang hanya berada pada angka Rp29 miliar.

"Sejak program-program di KJKS dijalankan pada 2010, aset keuangan terus berkembang dan pemerintah memberikan modal penyertaaan Rp300 juta pada tiap KJKS," jelasnya.

Terkait adanya tunggakan, ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan badan pengawas yang langsung meninjau ke lapangan dan menindaklanjuti pengembalian pinjaman tersebut. (Ant).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: