Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara memberikan tips mewaspadai dan menghindari investasi bodong yang saat ini marak berkembang di masyarakat. Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Rabu, meminta masyarakat mewapadai perusahaan investasi yang memberikan penawaran tidak wajar.
"Jika masyarakat ditawari investasi dengan pengembalian bunga, sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar seharusnya bertanya kepada diri sendiri. Betul apa tidak ada investasi begini, jangan-jangan ini hanya berjalan dalam waktu sebentar saja, setelah itu tutup," kata Elyanus.
Dia mengatakan masyarakat harus berhati-hati dan tidak langsung tergiur dengan tawaran-tawaran yang menarik namun tidak masuk akal. Berikut beberapa tips yang disampaikan Elyanus agar tidak menjadi korban investasi bodong.
Pertama, katanya, masyarakat perlu memperhatikan bunga yang ditawarkan itu wajar atau tidak. Kemudian setelah itu coba bandingkan dengan bunga yang ditawarkan diperbankan. Kedua, melihat badan hukum perusahan tersebut. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu apakah dari Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, kemudian dia mempunyai kompetensi atau tidak.
"Misalnya ada PT A, ia menghimpun dana seperti bank itu tidak mungkin, itu namanya bank gelap," katanya.
Ketiga, setelah tahu badan hukum dan izin, masyarakat perlu mengecek kebenaran perusahaan tersebut, apakah benar-benar ada kegiatan usahanya atau hanya papan nama saja. Keempat, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut cara promosinya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka.
"Kalau dia berani secara terbuka, seharusnya pelayanannya akan lebih mudah. Namun jika dia dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kita perlu waspada juga. Biasanya perusahaan investasi seperti itu lebih banyak melakukan dengan sembunyi-sembunyi, dan informasinya menyebar dari mulut kemulut," katanya.
"Jika mereka menjual barang yang legal pasti mereka tidak akan sembunyi-sembunyi, makanya mereka melakukan sembunyi karena menjual yang ilegal atau bodong," jelasnya.
Pihaknya menyarankan jika masyarakat bingung dengan tawaran yang seperti itu, mereka bisa menghubungi OJK ke nomor layanan konsumen di hotline 1500 655, nanti pihak OJK akan mengecek apakah benar ada perusaahan itu.
"Jika nanti tidak ada maka akan ketahuan kalau itu bukan perusahaan keuangan resmi," imbuhnya.
Menurut dia, kebanyakan perusahaan investasi bodong itu tidak formal, namun di OJK sendiri terdapat Satgas Waspada Investasi yang berfungsi mengatasi perusahaan investasi bodong mulai dari tingkat nasional dan di daerah-daerah. Di dalamnya terdiri dari multi organisasi dan kementerian, mulai dari OJK, Kejaksaan, Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan dan lain sebagainya.
"Informasi yang diterima OJK tersebut nanti aku di berikan kepada Satgas Waspadai Investasi. Misalnya Investasi bodong ini izin usahanya dikeluarkan oleh Kementerian A, dan Kementerian A merupakan anggota satgas, maka hal itu akan mempemudah proses penanganannya," katanya. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait:
Advertisement