Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi Yudisial Harap Ada Kesepahaman dengan Mahkamah Agung

Komisi Yudisial Harap Ada Kesepahaman dengan Mahkamah Agung Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyebutkan bahwa perlu ada kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung (MA) terkait batas teknis pelanggaran perilaku hakim dan teknis yudisial.

"Perlu ada kesepahaman, maka penegakan kode etik menjadi lebih efektif dan diterima oleh publik maupun hakim itu sendiri," ujar Aidul di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Hal itu disampaikan Aidul ketika membuka simposium internasional terkait dengan batasan antara teknis yudisial dengan pelanggaran perilaku hakim, yang bertajuk "The Line between Legal Error and misconduct of judges".

Aidul kemudian merujuk pada riset yang dilakukan oleh Chintya Grey pada tahun 2004, garis batas antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku pada beberapa negara, seperti negara Amerika Serikat, umumnya sudah relatif berhasil diselesaikan melalu kesepahaman antara KY dan MA.

Dengan adanya kesepahaman maka perdebatan yang tersisa hanya pada berat atau ringannya sanksi yang harus dijatuhkan, jelas Aidul.

Selain itu dengan adanya kejelasan, Aidul meyakini kesepahaman akan dapat diperoleh beserta dengan acuan/referensi yang sama, sehingga meningkatkan kepercayaan baik di antara KY dan MA maupun kepercayaan publik.

"Tentu saja semua upaya tersebut dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan independensi serta akuntabilitas peradilan," ujar Aidul.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai teknis yudisial dan pelanggaran perilaku sehingga merugikan hubungan antara KY dengan MA.

"Karena selain menimbulkan ketegangan antara KY dan MA, juga akan merugikan dunia peradilan serta mengurangi ketidakpercayaan publik, baik terhadap KY maupun MA," pungkas Aidul.

Lebih lanjut Aidul mengatakan bahwa simposium internasional tersebut dilaksanakan bukan untuk menentukan pihak mana yang paling benar antara KY dan MA dalam memahami teknis yudisial atau pelanggaran perilaku, melainkan semata-mata untuk menemukan kejelasan berkenaan dengan masalah tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: