Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Selasa (15/11/2016), menyatakan telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 guna melakukan pemeriksaan terkait kegiatan penghimpunan dana dengan tawaran bunga investasi tinggi yang dilakukan KSP tersebut.
"Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group. Penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group," ungkap Tongam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah masyarakat yang menyimpan dana di KSP tersebut sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun mencapai Rp500 miliar. Suku bunga yang diberikan kepada para nasabah sebesar 10 persen setiap bulan.
Tongam menjelaskan bahwa tidak pernah ada penawaran dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakat sendiri yang datang menitipkan dananya.
Dari temuan tersebut Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh Pandawa Group sejak 11 November 2016 karena dianggap ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga memerintahkan Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat, mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group, serta meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian.
Jika masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia disebutkan bahwa ancaman hukuman tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi juga setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Karena itu kami mengimbau masyarakat khususnya yang berdomisili di Depok agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK," kata Tongam.
Sebelum melakukan investasi masyarakat diminta untuk memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, masyarakat juga harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement