Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wiranto Sebut Bantuan Korban Teroris akan Diusulkan Masuk UU

Wiranto Sebut Bantuan Korban Teroris akan Diusulkan Masuk UU Wiranto, Menko Polhukam | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Wiranto mengatakan besaran bantuan korban aksi terorisme akan diusulkan dalam revisi Undang-undang Terorisme yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR.

"Ia kita sudah mengusulkan UU terorisme direvisi itu, termasuk bantuan dan kompensasi kepada korban terorisme," kata Wiranto usai mengikuti acara peluncuran Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) di Istana Negara Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Menurut dia, besaran bantuan korban aksi terorisme ini harus dimasukkan dalam UU agar memudahkan pertanggungjawaban pemerintah.

"Kalau nggak (dimasukkan UU), gimana pertanggungjawaban keuangannya negara. Kan harus ada UU, kalau nggak nanti bagaimana," ujarnya.

Draf usulan besaran bantuan korban aksi terorisme itu sudah dikomunikasi dengan menteri keuangan dan saat ini sedang dibahas di DPR.

Walaupun bantuan aksi terorisme belum diatur dalam UU, kata Wiranto, BNPT telah berkoordinasi dengan dirinya untuk memberikan santunan terhadap korban serangan teroris di Gereja Oikumene Samarinda pada Minggu (13/11) lalu.

Dalam serangan tersebut telah menewaskan korban jiwa seorang balita bernama Intan Olivia Marbun berumur 2,5 tahun dan tiga balita lainnya kritis dirawat di rumah sakit.

"Aksi terorisme itu, yang ingin saya sampaikan bahwa itu sangat brutal karena korbannya anak kecil. Kami prihatin dan menyesalkan hal itu dan kami mengharapkan masyarakat paham bahwa kita harus melawan mereka semuanya," ucapnya, menegaskan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kalau UU mengatur besaran santunan korban terorisme, maka pihaknya tinggal melaksanakannya.

"Yah kalau ada UU-nya dan memang ada keputusan untuk memberikan santunan yah kita tentu harus dijalankan itu," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan untuk memberikan santunan yang saat ini belum diatur dalam UU, pihaknya akan menunggu dari Menkopolhukam atau dari bidang politik hukum dan keamanan bagaimana cara terbaik untuk menangani, terutama mereka yang menjadi korban.

"Nanti biasanya kalau ada implikasi anggarannya, kita akan lihat semuanya. Dan nanti kita lihat apakah itu sudah direncaknakan dan sudah dimasukan dalam mata anggaran. Kalau tidak, biasanya kita juga memiliki beberapa cadangan, nanti kita tinggal lihat lagi," kata Sri Mulyani. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: