Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP 78 Tahun 2015 Jadi Acuan Penetapan UMK Bandung 2017

PP 78 Tahun 2015 Jadi Acuan Penetapan UMK Bandung 2017 Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Bandung -

Bandung- PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan menjadi acuan penetapan UMK Kota Bandung tahun 2017. Selain itu juga mengacu kepada angka inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nasional. UMK Kota Bandung tahun 2017 ditetapkan menjadi Rp2,8 juta atau mengalami kenaikan 8,5 persen dibanding tahun 2016 sebesar Rp2,6 juta.

?Jadi dasarnya tetap mengacu pada PP No 78 tahun 2015. Selain itu inflasi nasional dan LPE Nasional, UMK Bandung sendiri pada tahun 2017 naik 8,5 persen yaitu sebesar Rp2,8 juta,? kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono kepada wartawan di Bandung, Selasa (22/11/2016)

Meski penetapan UMK Bandung 2017 ini masih mendapat penolakan buruh, tetapi pihaknya menegaskan bahwa dalam menetapkan UMK tetap mengacu kepada PP 78 tahun 2015.

?Buruh menolak diberlakukannya PP 78, tapi?semua kalangan seperti pemerintah, pengusaha, akademisi tidak ada alternatif lain harus patuh dan taat pada PP 78/2015 itu,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) KASBI Kota Bandung, Tedy Yuliandi menjelaskan menuntut kenaikan 31 persen. Artinya, besaran UMK Bandung 2017 diharapkan sebesar Rp3,4 juta.

?Pemakaian PP 78/2015 sebagai acuan tunggal kenaikan UMK, tidak sesuai realitas di lapangan,?ujarnya.

Menurutnya, penghitungan upah yang berpatokan pada PP 78/2015 ini tidak akan memenuhi azas keadilan bagi para buruh karena kenaikan biaya yang harus ditanggung buruh terus melonjak. Sementara hitung-hitungan UMK berdasarkan PP tersebut hanya didasarkan pada angka inflasi dan LPE.

?Sebelumnya kami melakukan survei buruh. Untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal kami dan keluarga kami, besaran kenaikan yang relatif ideal adalah 31 persen atau UMK Bandung sebesar Rp 3,4 juta,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: