Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai memunculkan harapan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang. Namun, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dampak penguatan rupiah tidak akan berpengaruh signifikan terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan sebagian besar komponen biaya haji menggunakan mata uang dolar AS dan riyal Arab Saudi sehingga pergerakan kurs menjadi faktor utama dalam perhitungan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, BPKH telah menyelesaikan proses pembayaran dan pembelian dolar AS untuk kebutuhan operasional haji 2026.
"Untuk Haji 2026 sebenarnya kami sudah selesai dengan pembayaran. Kami juga sudah membeli dolar AS dan melakukan transfer dana sesuai kebutuhan," ujar Fadlul di Bandung, Kamis (11/6/2026).
Menurut Fadlul, dampak perubahan kurs justru akan lebih terasa terhadap penyelenggaraan haji 2027. Ia mengatakan asumsi nilai tukar menjadi salah satu faktor krusial dalam pembahasan biaya haji antara pemerintah dan DPR.
Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR sebelumnya menggunakan asumsi kurs sekitar Rp16.000 per dolar AS saat menyusun biaya haji. Karena itu, perubahan nilai tukar berpotensi memengaruhi besaran biaya yang akan ditetapkan pada tahun mendatang.
"Kalau bicara pengelolaan dana haji 2027, yang paling utama memang kurs. Kalau nilai tukar berubah, biaya yang dirupiahkan juga ikut berubah. Keputusan akhirnya tetap berada di DPR dan pemerintah," katanya.
Fadlul menegaskan BPKH hanya menjalankan mandat sesuai kebijakan pemerintah, termasuk apabila diminta melakukan pembelian dolar AS lebih awal untuk mengamankan kebutuhan pembiayaan haji sesuai asumsi kurs yang ditetapkan.
Di sisi lain, BPKH belum dapat memastikan dampak penghapusan Paket D terhadap biaya haji. Menurutnya, implikasi kebijakan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Saya belum mengetahui implikasinya. Kalau memang hanya tersisa paket tertentu dengan fasilitas lebih tinggi, tentu ada potensi kenaikan biaya. Namun, logikanya harus dijelaskan oleh Kementerian Haji dan pihak Saudi," ujarnya.
Baca Juga: Rp12 Miliar Melayang! Menteri Haji Bantah Kecolongan di Kasus Hanania Travel
Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Sertifikat Haji 2026 Bisa Didownload Pakai QR Code
Fadlul juga menyinggung rencana kenaikan setoran awal haji yang sebelumnya dirancang untuk diterapkan pada periode 2024-2026. Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan dana kelolaan sehingga nilai manfaat yang diterima jemaah dapat lebih optimal.
"Kalau target kenaikan setoran tidak terjadi, maka nilai manfaat yang diharapkan juga tidak akan seoptimal perencanaan awal," katanya.
Selain mengelola dana haji, BPKH juga menyatakan siap mendukung stabilitas pasar keuangan syariah nasional melalui investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) apabila dibutuhkan pemerintah.
"Ketika ada kebutuhan terhadap SBSN, kami akan sangat mendukung. Kami ikut membantu pemerintah menjaga pasar keuangan syariah agar tetap kuat dan tidak mengalami tekanan yang terlalu tinggi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: