Gelar AIRM, OJK Siapkan Kebijakan Integrasi Industri Asuransi ASEAN.
Penyelenggaraan kegiatan AIRM umumnya dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan ASEAN Insurance Council (AIC), dan kegiatan tahunan AIC lainnya. AIRM ke-19 dihadiri 54 perwakilan regulator asuransi di ASEAN termasuk perwakilan dari ASEAN Secretariat dan 80 perwakilan dari perusahaan asuransi di ASEAN termasuk perwakilan dari ASEAN Insurance Council (AIC).
Pada AIRM ke-19, para regulator industri asuransi di ASEAN akan membahas beberapa topik antara lain arah kebijakan mengenai pengaturan terkait industri asuransi, perkembangan statistik industri asuransi di ASEAN, pelaksanaan Insurance Core Principle (ICPs), Dan integrasi industri asuransi di ASEAN.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam pembukaan AIRM ke-19 menyatakan bahwa industri asuransi di ASEAN memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
?Dengan kondisi tersebut, regulator dan pelaku usaha harus bisa membangun integrasi industri asuransi di ASEAN untuk bersama-sama memajukan pertumbuhan ekonomi di kawasan,? katanya di Yogyakarta, Rabu (23/11/2016).
Data OJK menyebutkan, pertumbuhan industri asuransi pada 2015 secara global cenderung melambat dibanding 2014. Industri asuransi jiwa secara global mengalami pertumbuhan sebesar 3,3% (2014 sebesar 4,7%), sedangkan industri asuransi umum mengalami pertumbuhan sebesar 2,5% (2014 sebesar 2,8%).
"Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan jumlah pelaku usaha industri asuransi di Asean pada 2015 dengan total 509 perusahaan asuransi, meningkat dari tahun 2014 yaitu sebanyak 483 perusahaan," sebut Muliaman.
Sementara itu, industri asuransi di Indonesia saat ini masih didominasi industri asuransi umum sebanyak 80 perusahaan, lalu diikuti oleh industri asuransi jiwa sebanyak 55 perusahaan, industri reasuransi sebanyak 6 perusahaan, industri asuransi wajib 3 perusahaan, dan industri asuransi sosial sebanyak 2 perusahaan.
"Total aset industri asuransi di Indonesia pada 2015 mencapai Rp853,42 triliun dengan industri asuransi jiwa memiliki proporsi paling besar yaitu 44,29% yaitu sebesar Rp378,03 triliun, diikuti oleh industri asuransi sosial Rp226,92 triliun dan industri asuransi umum Rp124,01 triliun," jelasnya.
Menurutnya, OJK selaku regulator industri asuransi di Indonesia juga akan berusaha untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia dalam 3-4 tahun ke depan dengan cara memperluas akses publik kepada produk-produk asuransi, termasuk produk asuransi mikro.
Sekadar diketahui, Cetak biru dari The ASEAN Economic Community (AEC) 2025 telah dimulai pada November 2015 sebagai bagian dari The ASEAN 2025: Forging Ahead Together.
Cetak biru AEC 2025 menekankan pada tiga tujuan strategis dalam Finance Sector Integration Vision for 2025 yaitu Integrasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Stabilitas Keuangan
Sebagai salah satu elemen krusial pada sektor keuangan, industri asuransi memegang peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan integrasi perekonomian dengan mendukung sektor riil, perdagangan, dan investasi.
Pada tahun ini, kegiatan AIRM diselenggarakan bersamaan dengan rapat Working Committee of Financial Service Liberalization (WC-FSL) dan ASEAN Insurance Forum (AIFo). WC-FSL adalah forum perundingan liberalisasi sektor jasa keuangan di kawasan ASEAN, sedangkan AIFo merupakan forum yang baru dibentuk dalam rangka percepatan integrasi industri asuransi di ASEAN.
Pertemuan AIFo bulan November 2016 di Yogyakarta akan menjadi pertemuan pertama dari forum tersebut. Selain itu, terdapat pertemuan lain yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan AIRM ke-19 ini, antara lain ASEAN Events Cross-Sectoral Coordination Committee Meeting (ACSCC Meeting) on Disaster Risk Financing And Insurance (DRF ) serta ASEAN Insurance Summit (AIS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement