Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Sumut (Kadiskanla Provsu) Zonny Waldi, menghimbau agar nelayan tradisional yang memiliki kapal dibawah 10 Gross Tonnage (GT) dan memiliki kartu nelayan, segera datang ke kantor Diskanla yang ada di Kab/Kota ataupun Provinsi, untuk mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi.
?Gratis, sama sekali tidak dipungut bayaran apapun,?katanya Rabu (23/11/2016)
Selain memiliki kapal dibawah 10 GT,? salah satu syarat nelayan yang menjadi peserta asuransi itu juga harus mempunya alat tangkap yang ramah lingkungan, bukan trawl sesuai dengan PERMEN KP ?No 2 Tahun 2015.
?Bawa foto copy kartu nelayan, kartu keluarga dan KTP, kemudian isi formulir di kantor Diskanla yang ada di kantor Kab/Kota maupun juga provinsi,?ujarnya.
Zony juga menyampaikan kekesalanya pada beberapa kantor ?Diskanla yang ada di Kab/Kota, yang seharusnya sudah menindaklanjuti program asuransi nelayan ini di daerahnya masing-masing sejak lama. Karena, sudah beberapa waktu yang lalu Diskanla Sumut sudah menyurati Diskanla di Kab/Kota soal program ini. Namun, data yang diberikan sangat minim.
Salah satunya, adalah jika meninggal dunia di laut akan memperoleh asuransi Rp 200 juta per orang, kemudian santunan cacat permanen Rp 20 juta, dan jika meninggal dunia di darat mendapat pertanggungan asuransi sampai Rp 160 juta.
"Hingga saat ini, nelayan Sumut yang sudah memiliki kartu nelayan sekitar 47 ribu orang. Asuransi nelayan ini sudah memiliki payung hukum, yakni UU No 7 tentang perlindungan nelayan,"ujarnya.
Pendaftaran asuransi nelayan ini, diharapkan akan tuntas hingga akhir bulan Desember 2016. Dan pendaftaran nelayan dalam asuransi ini, dapat dilakukan melalui kelompok nelayan, atau juga dilakukan oleh ketua kelompoknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Advertisement