PT Bank OCBC NISP Tbk berkomitmen untuk terus mendukung kesuksesan program pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satunya dengan menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan pengelolaan aset di Indonesia melalui layanan trust.
National Funding Business Head Eny Surjani menjelaskan layanan trust merupakan kegiatan usaha penitipan atas harta milik penitip harta (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank sebagai penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan penitip harta trust untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).
"Kita patut berbangga Bank OCBC NISP menjadi bank swasta pertama dan satu-satunya di Indonesia yang saat ini menawarkan layanan trust baik untuk perorangan maupun korporasi," kata Eny dalam media briefing di OCBC NISP Tower di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Eny menjelaskan tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan nasabah korporasi dalam keamanan dan kepastian penerima dana manfaat bagi beneficiary, sedangkan untuk individu memberikan kenyaman melalui layanan terintegrasi dari segala jenis instrumen investasi.
"Untuk individu atau para settlor biar tidak mau pusing maka dananya dapat dititipkan ke trustee biar trustee yang mengelola investasinya mau seperti apa. Kita bantu. Apakah produk OCBC sendiri atau produk di luar Bank? OCBC. Kita punya kerja sama dengan vendor-vendor keuangan lainnya," tambahnya.
Lebih detail, ia menjelaskan alur proses layanan trust di mana pertama settlor mendatangi Bank OCBC NISP sebagai trustee. Lalu menandatangani perjanjan trust berdasarkan masing-masing skema yang menjelaskan secara detail tugas dan tanggung jawab settlor maupun OCBC sebagai trustee.
"Berdasarkan peraturan OJK, OCBC menerima tiga izin untuk melayani trustee yakni pertama sebagai payment agent, kedua sebagai investment agent, ketiga sebagai borrowing agent," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement