Otoritas Jasa Keuangan mengajukan anggaran pada 2017 sebesar Rp4,371 triliun atau naik 11 persen, yang seluruhnya dibiayai iuran industri jasa keuangan, karena OJK sejak 2016 sudah tidak mendapat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Seluruhnya dari pungutan, termasuk juga denda-denda dan izin," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (5/12/2016).
Anggaran tersebut naik 11 persen dibanding anggaran OJK 2016 yang sebesar Rp3,93 triliun. Pada 2016 atau tahun ini, anggaran OJK juga naik 6,1 persen dibanding 2015.
Tahun anggaran 2015, otoritas pengatur dan pengawasan industri keuangan itu masih dibiayi APBN dengan porsi 48 persen dari total anggaran dan sisanya daru pungutan.
Nelson mengatakan, kenaikan anggaran pada 2017 dikarenakan OJK harus membayar sepenuhnya gaji dan tunjangan pegawai pindahan dari Bank Indonesia (BI) sebanyak 750 orang.
Pada 2016 gaji dan tunjangan pegawai pindahan dari BI sebagian masih dibiayai oleh bank sentral.
Selain itu pada tahun depan, kata Nelson, OJK juga akan menambah jumlah pegawai sekitar 330 orang, untuk mengisi kekosongan pegawai yang memutuskan untuk kembali ke BI.
"Jadi memang anggaran terbesar di Sumber Daya Manusia," kata dia.
Meskipun anggaran naik, Nelson berkata, rasio pungutan yang dibebankan kepada industri jasa keuangan tidak berubah, yakni tetap 0,045 persen dari aset perusahaan untuk satu tahun.
Jika pungutan yang diterima OJK bertambah, kata Nelson, itu karena nilai aset industri jasa keuangan yang meningkat.
"Rasio pungutan tidak berubah," ujar dia.
Selain untuk SDM, Nelson menerangkan, penambahan anggaran juga diperlukan untuk rencana menambah kantor perwakilan di masing-masing provinsi.
"Itu masih dijajaki. Memang ada rencana setiap provinsi memiliki kantor perwakilan OJK," imbuhnya.
Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan komisi akan mempertimbangkan pengajuan OJK berdasarkan tiga acuan.
Acuan pertama kesesuaian asumsi pertumbuhan industri jasa keuangan dari OJK dengan realisasinya. Kedua, efektivitas program OJK untuk peningkatan efisiensi industri keuangan.
"Ketiga, kami juga melihat fungsi legislasi baru yang dibutuhkan OJK," tambahnya.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement