Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IATMI Nilai Skema 'Gross Split' Tidak Menarik Bagi Investor Baru

IATMI Nilai Skema 'Gross Split' Tidak Menarik Bagi Investor Baru Kredit Foto: Reuters/Fabian Bimmer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai skema bagi hasil "gross split" yang rencananya diterapkan pemerintah pada 2017 tidak akan menarik minat investor baru.

"Skema ini cocoknya untuk kontrak perpanjangan yang sudah 30-an tahun. Kalau untuk kontrak baru, skema ini sama sekali tidak menarik," kata Sekjen IATMI Hadi Ismoyo dalam diskusi dengan Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Hadi menampik pernyataan pemerintah yang menyebut skema baru tersebut akan menarik banyak investor. Menurut dia, penganut skema "gross split" seperti India justru minim dilirik investor.

"Kalau diterapkan di kontrak baru, bisa menyebabkan investor besar 'wait and see' (menunggu), tidak melakukan apapun," ujarnya.

Hadi menyebut dari sekitar 3 miliar dolar yang dihabiskan untuk kegiatan eksplorasi di wilayah timur Indonesia, banyak kontraktor yang mendapatkan hasil nihil.

Menurut pria yang bekerja untuk Petrogas Jatim Utama itu, Indonesia tidak memiliki basis data yang baik. Ditambah lagi, skema baru bagi para investor baru dinilai tidak cocok diimplementasikan.

"Investor kalau ditambah asumsi begini, terlebih untuk wilayah kerja baru, sangat tidak cocok," tukasnya.

Ketua Komite Tetap Hubungan Kelembagaan & Regulasi Sektor Energi dan Migas Kadin Indonesia Firlie Ganinduto mengatakan skema "gross split" harus dilihat secara keseluruhan untuk menilainya menarik atau tidak di mata investor.

Firlie menuturkan, untuk mengubah sistem kontrak migas dari UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dibutuhkan hingga lebih dari 10 tahun bagi investor agar mereka nyaman dengan regulasi yang baru.

"Kalau 'gross split' diimplementasi dan sistemnya beda dengan PSC (production sharing contract), yang kami takutkan butuh waktu lagi bagi investor agar nyaman dengan regulasi baru," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: