Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pengusaha untuk tidak memaksa karyawan mengenakan atribut keagamaan dalam peringatan hari raya keagamaan termasuk karyawan muslim yang mengenakan atribut natal menjelang hari raya Natal. Walikota Bandung mengatakan, kebijakan ini dilakukan setelah menerima banyaknya keluhan dari karyawan yang merasa terpaksa menggunakan atribut natal.
"Lebih dari belasan karyawan yang mengadu. Ini menyangkut keyakinan maka tidak boleh dianggap sepele. Untuk itu, kami imbau pemilik usaha atau ritel untuk tidak memaksa karyawan menggunakan atribut seperti sinterklas," ujarnya kepada wartawan di Bandung, Rabu (14/12/2016).
Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, pengusaha harus meminta kesediaan karyawan terlebih dahulu. Jika karyawan menyatakan bersedia dengan ikhlas, maka hal itu tidak bermasalah.
"Surat himbauan itu sudah saya sebarkan baik ke asosiasi, ke ritel termasuk mal dn supermarket,"ujarnya.
Emil juga memberlakukan hal yang sama ketika menjelang hari raya besar agama lainnya seperti Idul Fitri. Menurutnya, penghormatan atas keyakinan tersebut harus dijunjung tinggi dan dipahami oleh semua warganya agar toleransi beragama tetap terjaga.
"Jangan sampai persoalan agama ditunggangi oleh kepentingan lain yang bisa mengoyak toleransi beragama Kota Bandung yang sudah kondusif,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement