Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Walikota Bandung Ridwan Kamil? (Emil) akan merancamg sistem pengawasan pembelian gas 3 kg atau si melon di masyarakat. Mengingat selama ini masih banyak ditemukan penbeli gas melon dari kalangan mampu. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan Surat Keteranan Tidak Mampu? (SKTM) untuk penbelian gas melon.
"Konsumen yang akan membeli gas elpiji tabung 3 kilogram diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan,"ujarnya kepada wartawan di Bandung, Rabu (14/12/2016)
Selain itu, pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menemukan sebagian pelaku UMKM di Bandung masih membeli gas 3 kg.
"Pernah ditemukan pabrik Tahu membeli gas melon untuk proses produksinya, ini jelas sidah melanggar aturan,"tegasnya.
Emil menambahkan, penggunaan SKTM di masyarakat masih akan dikaji terlebih dahulu. Namun bagi warga mampu yang tidak memiliki SKTM disarankannya membeli gas elpiji yang berukuran 5 kilogram.
"Penggunan SKTM masih dikaji, tapi bagi warga mampu yang penghasilannya diatas Rp1,5 juta per bulan wajib menggunakan gas 5 kg atau Bright Gas,"ujarnya.
Kebijakan ini, tambah Emil, dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki hak.
"Ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi warga karena gas melon? seringkali langka di lapangan,"ungkapnya.
Di samping itu, Emil juga meminta penggunaan gas 5 kg ini diwajibkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung.
"Suratnyan sudah diedarkan melalui Sekda bahwa PNS wajib menggunakan Bright Gas,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement