Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Antasari Azhar Ngotot Aset BUMN Masuk Operasi KPK

Antasari Azhar Ngotot Aset BUMN Masuk Operasi KPK Kredit Foto: Pitunews.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyarankan agar lembaga yang kini dipimpin oleh Agus Rahardjo tidak ragu memasukan aset milik Badan Usaha Negara (BUMN) sebagai bagian dari operasi kerja KPK.

"Saya tetap konsisten terhadap pendirian saya, bahwa kejahatan di dalam sebuah korporasi, khususnya di lingkup BUMN, bagian yang harus ditangani oleh KPK," kata mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dalam diskusi akhir tahun di Sekolah Tinggi Hukum, IBLAM di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Antasari menambahkan suatu perusahaan jika mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ia juga termasuk bagian dari pengelolaan aset negara, apalagi perusahaan itu langsung mendapatkan modal dari negara. KPK tak perlu ragu melakukan pengusutan jika ditemukan kejahatan di dalam suatu perusahaan, katanya.

Menurutnya, saat ini banyak pengamat yang ingin mengaburkan kekayaan BUMN bukan sebagai kekayaan negara sehingga KPK seolah tidak ada kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

"Terhadap pendapat itu saya kurang setuju, karena hal itu sudah didiskusikan sejak saya menjadi Jaksa Agung dengan berbagai pakar hukum seperti Alm. Adnan Buyung Nasution. Saya tetap konsisten hingga kini, bahwa kejahatan dalam suatu korporasi khususnya lingkup BUMN adalah bagian dari korupsi terhadap kekayaan negara," katanya.

Sementara itu pakar hukum korporasi, Chandra Yusuf mengatakan, terhadap aset BUMN seyogianya tidak termasuk objek penyidikan KPK, karena sejak lahirnya sebuah korporasi tersebut terjadi pemisahan kekayaan.

UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 adalah hukum positif yang kedudukannya sama dengan UU KPK. Oleh karenanya, kata Chandra, terhadap aset BUMN yang sahamnya kurang dari 50 persen dimiliki pemerintah, perusahaan itu tidak tepat jika dijadikan sasaran KPK.

"Pasal 3 ayat (1) UU PT menyebutkan, pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki," kata Chandra dikesempatan yang sama.

Artinya, kata Chandra, selagi pimpinan melaksanakan roda perusahaan sesuai aturan seyogianya ia tidak dapat dipidana jika terdapat kesalahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat