Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak perlu melakukan "sweeping" atribut perayaan Natal.
"Ormas-ormas menurut saya tidak perlu melakukan itu ("sweeping"). Karena kalau semua ormas melakukan itu akan menjadi anarkis. Kalau satu ormas dibiarkan maka ormas yang lain juga akan melakukan hal yang sama. Dan itu sangat tidak baik," kata Menag Lukman, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, ormas tidak bisa serta merta melakukan "sweeping" karena "sweeping" sebenarnya merupakan upaya paksa dengan menggunakan kekerasan.
Dia mengatakan kalau yang dimaksud adalah upaya paksa atau dengan ancaman, atau bahkan dengan menggunakan kekerasan maka "sweeping" itu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum karena atas dasar hukum.
Terkait masalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam, Menag Lukman menuturkan fatwa itu mengikat bagi yang muslim yang meminta dikeluarkannya fatwa itu.
"Jadi oleh karenanya bagi yang tidak meminta maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu," ujarnya.
Sebelumnya, muncul kemarahan publik, terutama melalui media sosial, atas tindakan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan "sweeping" di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/12).
Pada Senin (19/12), Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang "sweeping" atau razia atribut natal di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement