Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2016 serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat, maka Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kegiatan operasional pada hari raya Natal dan akhir tahun 2016 .
Seperti dikutip dari situs resmi bi.go.id? kegiatan Operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan kas, serta transaksi operasi moneter rupiah dan valas perbankan ditiadakan pada tanggal 26 Desember.
"Untuk kegiatan operasional BI-RTGS dan BI-SSSS akan tetap beroperasi secara normal pada 21, 22, 23, 27, 28, 29, dan 31 Desember 2016," seperti dikutip.
Sementara pada 30 Desember 2016, beroperasi sesuai jadwal berikut, BI RTGS dan BI-SSSS Central Node (RCN/SCN) Open pukul 06.30 WIB; Cut Off Warning pukul 18.00 WIB; Pre Cut Off pukul 19.00 WIB; Cut Off BI-SSSS pukul 19.30 WIB; Cut Off Sistem BI-RTGS pukul 20.00 WIB.
"Tanggal 21, 22, 23, 27, 28, 29, dan 30 Desember 2016: batas waktu pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara melalui Sistem BI-RTGS oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi ke rekening SUB R-KUN di Bank Indonesia diperpanjang menjadi pukul 17.30 waktu setempat," tulis pengumuman tersebut.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tutup tahun pemerintah dan memfasilitasi pembayaran uang tembusan Tax Amnesty tahap II, kegiatan layanan Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS beroperasi secara normal pada 31 Desember 2016.
Adapun batas waktu pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara melalui Sistem BI-RTGS oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi ke rekening SUB R-KUN di Bank Indonesia semula berakhir pukul 16.30 waktu setempat diperpanjang menjadi pukul 17.00 waktu setempat.
Kegiatan operasional SKNBI pada 23, 27, 28, 29 dan 30 Desember 2016, kegiatan layanan beroperasi secara normal. Pada 31 Desember 2016 layanan akan beroperasi dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tutup tahun Pemerintah dan memfasilitasi pembayaran uang tembusan Tax Amnesty tahap II.
Kegiatan layanan beroperasi sesuai jadwal sebagai berikut, yaitu layanan Transfer Dana periode satu sampai dengan lima diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku. Layanan Kliring Warkat Debit untuk Zona 1, Zona 2 dan Zona 3: kliring penyerahan dan kliring pengembalian ditiadakan. Sementara untuk Zona 4, kliring penyerahan ditiadakan, serta kliring pengembalian diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement