Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Inpex Corporation sebagai operator Blok Masela akan mendapatkan perpanjangan kontrak 7 tahun.
Luhut dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/12/2016), mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan pertemuannya dengan perusahaan tersebut di Jepang pada tanggal 20 hingga 21 Desember lalu.
Perusahaan migas asal Jepang itu sebelumnya meminta kompensasi penggantian moratorium kontrak selama 10 tahun pada periode 2006 s.d. 2016 lantaran adanya perubahan skema pengembangan Blok Masela dari skema lepas pantai (offshore) menjadi darat (onshore).
"Mereka minta 10 tahun. Akan tetapi, kami melihat angka yang realistis 7 tahun," kata Luhut.
Menurut Luhut, keputusan memberikan perpanjangan kontrak selama itu merupakan hasil perundingan bersama.
Permintaan Inpex untuk memperpanjang kontrak bertujuan agar perusahaan itu bisa lebih lama menikmati masa produksi yang kemungkinan mulai 2024. Padahal, kontrak perusahaan itu akan habis 2028.
?Jika bisa mendapatkan tambahan masa kontrak, operator blok gas terbesar se-Indonesia itu akan dapat mencapai nilai keekonomian.
Selain meminta perpanjangan kontrak, Inpex juga mengajukan sejumlah insentif seperti penggantian biaya operasi hulu migas (cost recovery) sebesar 1,2 miliar dolar AS serta peningkatan kapasitas produksi regasifikasi LNG.
"Kami sudah sepakati semua enam item yang jadi perhatian mereka. Sebelumnya, ada dua yang 'pending' (ditunda), yaitu soal kompensasi waktu dan peningkatan kapasitas produksi juga mengenai 'cost recovery'yang mereka minta. Kami tinggal tunggu keterangan tertulis dari mereka," katanya.
Luhut menuturkan bahwa pemerintah sepakat kapasitas kilang LNG tetap di 7,5 mtpa dengan tambahan 4,7 mmbtu. Keputusan itu di bawah permintaan Inpex yang menginginkan agar kapasitas kilang ditingkatkan menjadi 9,5 mtpa untuk mencapai keekonomian.
Terkait dengan "cost recovery", menurut Luhut, akan dipenuhi pemerintah setelah ada audit dari lembaga berwenang.
"Akan tetapi, kapan itu (audit)? Kita enggak tahu. Keputusan (mengenai insentif yang diajukan Inpex) akan selesai dalam 1 s.d. 2 minggu ini," ujarnya.
Inpex sendiri sebelumnya mengajukan beberapa insentif kepada pemerintah Indonesia agar tingkat pengembalian investasi (IRR) minimal 12 persen atau sesuai dengan target perusahaan yang sebesar 15 persen.
Sejumlah insentif yang diajukan di antaranya mengenai kepastian perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Masela selama 30 tahun atau bertambah 10 tahun sebagai kompensasi pergantian skema offshore ke onshore serta "tax holiday" selama 15 tahun.
Berikutnya adalah biaya pengembalian operasi migas (cost recovery) yang telah dikeluarkan perusahaan sebesar 1,2 miliar dolar AS serta penambahan porsi bagi hasil yang lebih besar daripada yang diterima negara. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement