Wilayah Jawa Barat yang dinilai stratgis, sehingga menyebabkan terbukanya ruang pekerjaan. Bahkan bisa melahirkan potensi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Verifikasi Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan pemerintah dinilai kurang efektif.
Kepala Disnaker Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan menjelaskan, kewenangan pemerintah soal penegakan terhadap tenaga kerja asing hanya sebatas verifikasi status WNA ke perusahaan.
?langkah verifikasi kurang efektif untuk memproteksi dini dan memangkas keberadaan tenaga kerja asing ilegal. Kalau kami periksa juga mereka tidak akan mengaku. Pasti disembunyikan,? katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (29/12/2016).
Ferry mengatakan, langkah efektif untuk memangkas potensi keberadaan warga ilegal yaitu operasi tangkap tangan Tim Penangkapan Orang Asing (Timpora).
?Jika mereka tertangkap, langsung dideportasi. Kalau ada perusahaan yang kedapatan memperkerjakan tenaga asing ilegal akan diberi sanksi administrasi, tidak bisa langsung ditutup,? ungkapnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap 11 ribu warga negara asing. Lima ribu di antaranya berstatus tenaga kerja asing.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati, pekerja asing di Jawa Barat didominasi warga Korea Selatan. Tercatat, sebanyak 74 ribu tenaga kerja asing se-Indonesia dan 5.000 di antaranya adalah warga Korea Selatan yang bekerja di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Kemenkumham mengawasi keberadaan orang asing di Jawa Barat dengan mengintensifkan masa berlaku visa kedaluwarsa.
?Namun, kendalanya, total orang asing yang ada di Jabar lebih dari 11 ribu orang, sedangkan kantor Imigrasi hanya ada delapan,?katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement