Perluasan kawasan konservasi laut yang dilakukan di berbagai daerah jangan sampai mengabaikan peran nelayan tradisional dengan beragam kearifan lokal yang mereka jalani secara turun-temurun, kata seorang peneliti.
"Tafsir Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 3 Tahun 2010 Tentang Uji Materi UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa hak masyarakat nelayan tradisional mengelola sumber daya laut sesuai dengan kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun adalah sah dan konstitusional," kata Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanity, Abdul Halim, di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Untuk itu, ujar dia, penetapan kawasan konservasi laut hingga 20 juta hektare pada tahun 2020 ditegaskan agar jangan mengabaikan keberlanjutan hidup masyarakat nelayan tradisional, karena bila dilakukan maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan sebagai negara bahari dengan wilayah yang sangat luas, sudah seharusnya Indonesia memprioritaskan kelautan.
"Presiden telah menetapkan laut sebagai masa depan bangsa, dan sudah seharusnya kita sebagai bangsa bahari memprioritaskan sektor kelautan," kata Menteri Susi di Jakarta, Selasa (13/9).
Susi Pudjiastuti berpendapat bahwa kalau masyarakat tidak berhati-hati dalam memperhatikan kondisi kawasan perairan, maka bisa saja isi laut hanya bisa dinikmati untuk hari ini saja.
Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya Indonesia benar-benar menggunakan kekayaan di laut Indonesia untuk ketahanan pangan dan kemakmuran bangsa di Tanah Air.
"Kita boleh posesif dalam menjaga harta dan sumber daya laut yang kita miliki," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebagai negara yang tidak ekspansionis dalam melebarkan wilayahnya, lanjutnya, maka Indonesia dinilai juga sangat diperbolehkan untuk posesif dan teguh dalam menjaga sumber daya lautnya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, KKP menegaskan larangan untuk menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dalam rangka membangun sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
"Tetap ikan tidak boleh ditangkap dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak ditangkap di wilayah konservasi," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto.
Oleh karena itu, ujar dia, sangat penting menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang berpihak kepada kelestarian lingkungan.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement