Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akui Ada Peraturan yang Hambat Anak Usaha BUMN untuk IPO

OJK Akui Ada Peraturan yang Hambat Anak Usaha BUMN untuk IPO Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada beberapa hal yang menghambat para anak usaha badan usaha milik negara (BUMN) ragu untuk go public. Salah satunya terkait perarturan yang wajib dilakukan setelah menjadi perusahaan terbuka.

"Meningkatkan minat perusahaan go public tidak hanya bicara penyederhanaan aturan pada saat mereka masuk. Karena dari beberapa kajian OJK, ada beberapa isu yang menjadi perhatian kita yang disampaikan oleh emiten yang sudah di dalam atau calon emiten, mereka merasa berat dengan kewajiban setelah menjadi emiten," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Modal Nurhaida di Jakarta, Senin (3/1/2017).

Ia mengungkapkan bahwa salah satu peraturan yang membuat perusahaan baik BUMN atau swasta dalam melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), yakni kewajiban emiten dalam melakukan pelaporan yang terbilang rumit dalam rangka melakukan aksi korporasi.

"Makanya di 2016 kami sudah sederhanakan aturan mengenai merger. Salah satunya kalau ada emiten yang merger dengan anaknya atau dua tbk yang merger kita sederhanakan," terangnya.

Akan tetapi, Nurhaida menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan sosialisasi tentang manfaat go public kepada anak-anak usaha BUMN ataupun perusahaan swasta lainnya. Sebab meski rumit, banyak manfaat yang bisa diperoleh perseroan dari pasar modal. Ia mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan 12 anak usaha BUMN guna menjelaskan proses go public.

"Kita juga berikan kisah sukses BUMN yang go public, mudah-mudahan dapat 50 persen dari situ saja kita sudah senang," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: