Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD: Kenaikan Biaya STNK Tak Adil Buat Daerah

DPRD: Kenaikan Biaya STNK Tak Adil Buat Daerah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Mataram -

Ketua Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat Johan Rosihan menilai kebijakan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB tidak adil bagi daerah

"Ini adalah kebijakan yang tidak adil buat daerah. Karena kantor Samsat kita yang siapkan dan pelayanan di kantor Samsat maupun Drive True saja belum optimal," kata Johan Rosihan di Mataram, Jumat (6/1/2017).

Menurut dia, meski yang naiknya ternyata hanya biaya stempel, namun sebelum ini berlaku stempel di STNK ternyata tidak masuk sebagai pendapatan negara, hanya menjadi "pungutan liar" yang nilainya Rp10 ribu sekarang dilegalkan menjadi Rp20 ribu.

Demikian pula stempel di BPKB dan stempel pada Plat Nomor Kendaraan dulu sah sebagai pendapatan negara cuma tarifnya dinaikkan. Sehingga yang naik itu hanya komponen PNBP pada STNK/BPKB. Karenanya tidak ada kenaikan pajak STNK/BPKB karena itu adalah Pajak Daerah.

Namun demikian, mahalnya biaya pengurusan STNK dan BPKB itu, tentu akan berakibat dari enggannya warga untuk membayar pajak kendaraan. Karena walaupun bukan pajaknya naik, tapi komponen-komponen tadi adalah satu satuan harga yang harus dibayar bersamaan oleh wajib pajak.

"Jika itu terjadi maka pasti akan berdampak kepada PAD provinsi yang sangat tergantung sekali dengan pajak kendaraan bermotor," tegas politisi Dapil Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat ini.

Karena itu, Ketua Fraksi PKS DPRD NTB itu, meminta agar Presiden segera mencabut kebijakan yang tidak adil tersebut, ujarnya.

"Dalam aplikasi lapangannya kadang petugas membuat tafsir sendiri yang merugikan wajib pajak," ucap Johan.

Sebagai contoh jika masyarakat menunggak pajak 3 tahun, maka ditahun ketiga ketika masyarakat bayar pajak, akan dikenakan 3 kali pengesahan sekaligus.

"Kalau kita nunggak 6 tahun maka dikenakan pengesahan 6 kali dengan biaya pergantian STNK dan TNKB 2 kali pula. Padahal sebelum PP pergantiannya cukup sekali," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: