Lembaga Penjamian Simpanan (LPS) mengaku telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp168,51 miliar pada 2016 lalu. Angka ini didapatkan dari jumlah rekening sebanyak 36.513 rekening.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Fauzi Ichsan mengatakan bahwa sejak beroperasi pada tahun 2005 lalu LPS telah membayarkan klaim nasabah sebesar Rp176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883 rekening. Untuk pembayaran klaim pada tahun 2016 terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar.
"Hal itu disebabkan karena pemilik rekening tersandung kredit macet," katanya di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa di samping itu juga terdapat 16 rekening yang tidak layak bayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Hal tersebut menunjukkan tingkat pemahaman masyarakat terkait dengan ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin cukup baik.
Di samping itu LPS juga telah melikuidasi 10 bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2016 lalu. Kesepuluh bank tersebut terdapat di Jawa Timur tiga bank, Sumatera Barat dua bank, Jawa Barat dua bank, Yogyakarta satu bank, Sulawesi Selatan satu bank dan, Sulawesi Tenggara satu bank.
"Hingga saat ini LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank yang terdiri dari satu bank umum, 70 BPR, dan lima BPRS. Dari 76 bank yang telah dilikuidasi itu yang telah selesai proses lkuidasinya sebanyak 63 bank," tutupnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement