Anggota Komisi XI DPR Refrizal menginginkan berbagai pihak terkait termasuk pemerintah dapat meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat yang juga diimbangi dengan pembenahan struktural pajak.
"Pekerjaan rumah kita bersama ke depan adalah bagaimana agar kesadaran pajak muncul di masyarakat," kata Refrizal, di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut Refrizal, salah satu cara mempercepat timbulnya kesadaran pajak itu antara lain dengan mempercepat pembahasan revisi UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Politisi PKS itu juga menyoroti masih rendahnya rasio pajak sehingga diharapkan Direktorat Jenderal Pajak juga dapat lebih kreatif dalam menggali potensi perpajakan di Indonesia. Dia mengingatkan bahwa berdasarkan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2016, ternyata hanya tumbuh sebesar 4,2 persen atau senilai Rp1.104,9 triliun dari target sebesar Rp1.355,2 triliun.
"Selama beberapa tahun belakangan ini, rasio pajak di Indonesia hanya di kisaran 11-12 persen padahal bila dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia misalnya ada di kisaran 16 persen," katanya.
Selain itu, ujar dia, persoalan lainnya terkait pajak seperti dari jumlah penduduk yang berusia diatas 18 Tahun yang berjumlah 106,6 juta jiwa, ternyata yang pendapatannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) hanya sejumlah 44,8 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, hanya 26,8 juta wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta hanya sekitar 10 juta jiwa yang menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara rutin.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk tim reformasi perpajakan dan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai agar institusi pajak serta bea dan cukai dapat lebih efektif dalam mengawal penerimaan negara dan mampu melayani dengan tingkat integritas yang tinggi.
Pembentukan tim reformasi perpajakan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016, sedangkan tim reformasi penguatan reformasi kepabeanan dan cukai melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tim ini memiliki fungsi untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan serta penguatan reformasi yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis dan teknologi informasi.
Dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi ini berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data maupun administrasi perpajakan serta mendorong integritas dan produktivitas aparat pajak. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement