Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Masyarakat Harus Curiga dengan Penawaran Imbal Hasil Tak Wajar

OJK: Masyarakat Harus Curiga dengan Penawaran Imbal Hasil Tak Wajar Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi atau di luar logika. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam entitas investasi bodong atau ilegal yang terus meningkat setiap tahun.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengatakan masyarakat harus curiga terhadap entitas yang menawarkan janji imbal hasil yang tinggi atau di luar batas kewajaran dalam berinvestasi.

"Batas kewajaran itu dibandingkan suku bunga deposito atau imbal hasil dari obligasi ataupun saham selama setahun. Misalnya, ditawari imbal hasil empat persen per bulan, setahun 48 persen, ini harus diwaspadai," ujar Kusumaningtuti saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Selain harus waspada terhadap entitas yang menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, Tituk sapaan akrab Kusumaningtuti juga mengimbau masyarakat berani mengecek legalitas dari entitas yang menawarkan produk investasi dengan cara menghubungi layanan OJK ke 1500655.

"Bisa tanyakan ke layanan OJK untuk mengetahui apakah entitas tersebut memiliki izin atau tidak," tutur Tituk.

Sementara untuk mencegah menjamurnya kegiatan investasi bodong, OJK melakukan berbagai serangkaian edukasi ke berbagai wilayah di Indonesia dengan menggandeng lembaga keuangan untuk menawarkan secara langsung produknya.

"Jadi bukan hanya meminta masyarakat untuk waspada, tapi sekaligus mengajak untuk berinvestasi di tempat yang benar," ucap Tituk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: