PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan revisi aturan transaksi marjin.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, saat penutupan perdagangan bulan Januari 2017, di Jakarta, Selasa (31/1/2017).? "Yang perlu kita syukuri saat ini kita sudah memperoleh persetujuan OJK untuk relaksasi transaksi marjin," terangnya.?
Sehingga dengan adanya relaksasi = aturan transaksi marjin,? jumlah daftar efek marjin menjadi sekitar 180-200 efek yang dapat ditransaksikan. Dimana, dalam? peraturan nomer II H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling yang lama, hanya ada 60 saham bagi perusahaan efek yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp 250 miliar lah yang dapat ditransaksikan dalam transaksi margin.
Adapun, relaksasi transaksi margin ini dicanangkan? untuk membantu BEI dalam menggapai target rata-rata transaksi harian yang mencapai Rp 8 triliun di tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement