Staf Khusus bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi SP mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak ada kaitan dengan dugaan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menduga dirinya disadap.
"Jangan proses yang ada di pengadilan atau di luar pengadilan atau apapun yang tidak ada kaitannya dengan Presiden, dikaitkan dengan Presiden," kata Johan di komplek Sekretariat Negera (Setneg) Jakarta, Kamis (2/1/2017).
Johan menyampaikan hal itu terkait pernyataan SBY pada Rabu (1/2) yang meminta pihak berwenang untuk mengusut isu penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya, seperti disampaikan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jangan apa-apa ada kaitan dengan Ahok langsung ke Ppresiden. Lalu ditanya saja ke pengacara Ahok apakah ada 'statement' soal sadap-menyadap? Kalaupun itu benar terjadi, menurut saya tidak boleh," kata Johan.
Johan menilai yang harus dilakukan terlebih dahuluu adalah agar ada klarifikasi terkait ada atau tidaknya sadapan yang dimaksud SBY.
"Yang perlu diklarifikasi itu apakah benar atau tidak ada sadapan, jangan kemudian seolah-olah ada sadapan. Kedua, jangan proses itu 'dilempar' ke Presiden karena Presiden sama sekali tidak ada hubungan dengan persidangan Ahok, itu urusan Ahok lah," tegas Johan.
Dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (31/1), tim kuasa hukum Ahok menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Ma'ruf Amin.
SBY sebelumnya menyatakan bahwa isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan sehingga pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan sebab ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.
"Jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta," kata SBY.
SBY lalu menegaskan saat ini "bola" persoalan bukan ada pada dirinya atau Ma'ruf Amin atau Ahok dan kuasa hukumnya. Menurut dia, "bola" persoalan kini berada di penegak hukum.
"Bola sekarang bukan ada pada saya, bukan di pak Ma'ruf Amin, bukan di pak Ahok dan pengacaranya, tapi di Polri dan penegak hukum lain. Kalau ternyata yang menyadap adalah institusi negara, maka bola berada di pak Jokowi," kata SBY. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement