Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisa Rugikan Negara Rp 528 Miliar, FLAIPP Tolak Cukai Plastik Kemasan

Bisa Rugikan Negara Rp 528 Miliar, FLAIPP Tolak Cukai Plastik Kemasan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah upaya berbagai pihak untuk merumuskan inti masalah persampahan di Indonesia? pemerintah justru menambahkan target penerimaan pendapatan cukai dalam APBN 2017 sebesar Rp. 1,7 trilyun, yang kemudian terus diarahkan sebagai dasar target perhitungan untuk pengenaan cukai plastik dan plastik kemasan dengan dalih sebagai solusi penanganan masalah sampah nasional.

Terkait dengan dinamika perumusan kebijakan ini, Forum Lintas Asosasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) yang terdiri dari 17 gabungan asosiasi kembali menyuarakan kekhawatirannya. FLAIPPP dengan sepakat menolak wacana pengenaan cukai atas plastik kemasan dan berpandangan bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran bahkan justru berpotensi merugikan masyarakat (konsumen), menurunkan daya saing industri dan pada akhirnya akan melemahkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.

?Sebagai forum yang mewakili ribuan pelaku industri terkait plastik, mulai dari produsen, pengguna, hingga industri daur ulang plastik, kami melihat bahwa kebijakan cukai bukanlah solusi tepat bagi masalah sampah, khususnya sampah plastik kemasan yang sering diposisikan sebagai sumber permasalahan sampah di Indonesia," Rachmat Hidayat,? perwakilan FLAIPP lewat siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Selain salah sasaran, menurut Rachmat pengenaan cukai ini justru akan membawa banyak sekali dampak negatif bagi upaya Pemerintahan Presiden Jokowi mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi dan mengejar pemerataan ekonomi rakyat.

Rachmat memaparkan berdasarkan penelitian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2016 menunjukkan, pengenaan cukai plastik kemasan dengan? skema pengenaan cukai terhadap gelas plastik (sebesar Rp. 50) dan botol plastik sebesar (Rp. 200) akan merugikan negara hingga Rp 528 miliar per tahun.

"Hal ini berdasarkan simulasi bahwa negara akan memperoleh penerimaan sebesar Rp. 1.91 trilyun per tahun dari pendapatan cukai baru, namun di sisi lain justru akan kehilangan penerimaan hingga mencapai Rp. 2.44 trilyun, akibat turunnya penerimaan dari PPN dan PPh badan akibat menurunnya permintaan minuman dalam kemasan sebesar Rp 10,2 trilyun per tahun," jelas Rachmat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: