Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Sebut PP 72 Langgar UU

Mahfud MD Sebut PP 72 Langgar UU Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator presidium majelis nasional KAHMI Prof. Dr. Mahfud, MD mempertanyakan soal Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas ini.?

"Jadi menurut saya BUMN boleh diakuisisi, tapi urusan ini hak pemerintah. Katanya saat memberi sambutan di Diskusi Publik Selamatkan Keuangan Negara, Jangan Privatisasi BUMN Kita, Senin (6/2/2017) di Jakarta.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini memaparkan, jadi PP tersebut harus dirubah, "Tapi cara perubahannya harus lewat UU juga, tidak bisa dengan PP atau Kerpres sekaligus."tambahnya.

Ia mengatakan, yang jadi masalah saat ini ialah keluarnya PP 72 tentang privatisasi BUMN. "Harusnya ini dibuat menjadi UU sebagai landasan payung hukumnya. Apabila tidak, maka akan menyalahi UU tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, Ini adalah satu PP yang jelas bertentangan dengan hak DPR, "Sudah jelas BUMN ini adalah intervensi negara dlm konstitusi UUD'45 pasal 33. Jelas dr filosofi ekonomi kita tidak menganut legal fair." Ujarnya.

?Selain itu Fadli memaparkan, BUMN adalah alat negara sebagai campur tangan dalam hal yang stratgis. "Ini menjadi suatu praktek yg dikenal cabang-cabang yang strategi. BUMN sudah selayaknya menyumbang untuk negara dan seharusnya dapat previlege dibanding perushahan swasta." Pukasnya.

Ia menjelaskan, keluarnya PP tersebut mengejutkan dirinya dan menjadi pekanggaran konstitusi Indonesia. "Sebab privatisasi BUMN menjadi wajar apabila ownernya negara. Saat ini BUMN masih menjadi sapi perahan tim sukses" pukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: