Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

JPU KPK Dakwa Siti Fadilah Rugikan Negara Rp6,1 Miliar

JPU KPK Dakwa Siti Fadilah Rugikan Negara Rp6,1 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk.

"Terdakwa Siti Fadilah Supari meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp1,597 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2017).

Selain itu, menurut jaksa, memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,148 miliar.

Siti Fadilah pada September 2005 beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir, Ketua Umum Partai Amanat Nasional PAN) saat itu.

Setelah beberapa kali pertemuan, PT Indofarma Tbk berencana mengikuti pengadaan alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana yang diistilahkan sebagai pengadaan alkes untuk "buffer stock" Depkes.

Rencana disusun oleh Manajer Pemasaran PT Indofarma Asrul Sani, sedangkan suplier adalah Dirut PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti.

Selanjutnya, Siti dilapori oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy pada Oktober 2005 bahwa Mulya sudah bertemu Nuki, Ary dan Asrul dan menyampaikan PT Indofarma telah ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk melaksanakan pengadaan "buffer stock" tersebut.

"Terdakwa membenarkan laporan Mulya A Hasjmy bahwa kedatangan mereka adalah atas perintah terdakwa. Selain itu terdakwa mengatakan 'Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat Saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN, kamu ajukan permohonan PL (penunjukkan langsung) kepada saya'," ungkap jaksa Ali.

Selanjutnya Mulya menghadap Sekretaris Jenderal Depkes Sjafi'i Ahmad. Mulya kemudian menandatangani surat permohonan penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk "buffer stock" yang ditujukan kepada Siti beserta lembar verbal.

Padahal dalam lembar verbal itu Syafei Umar selaku Inspektur I pada 30 November 2005 menulis telaah "buffer stock" (barang persediaan) bukan termasuk "post major" (keadaan kahar) karena pengadaannya dikaitkan dengan barang persediaan antisipasi/bencana/KLB jadi penting dan perlu PL. Padahal DIPA-nya bukan ABT, apabila tidak ditenderkan maka bila diaudit BPK/BPKP mungkin akan jadi masalah".

Siti pun tanpa mempertimbangkan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya mengenai ketentuan PL dan tidak mempertimbangkan telaah Syafei Umar menandatangani surat Nomor 15912/Menkes/XI/2005 tanggal 22 November perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana.

Nilai penawaran yang diajukan PT Indofarma Tbk untuk pengadaan itu adalah Rp15,548 miliar dan langsung ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan alkes dan menerima pembayaran setelah dipotong pajak sejumlah Rp13,922 miliar.

PT Indofarma melakukan pembayaran kepada PT Mitra Medidua sebagai suplier sebesar Rp13,558 miliar padahal PT Mitra Medidua untuk pemesanan 21 jenis alkes itu ke PT Bhineka Usada Raya hanya sebesar Rp7,774 miliar.

Setelah menerima pembayaran dari PT Indofarma, PT Mitra Meidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 sebesar Rp50 juta ke rekening Yurida Adlani yang merupakan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Nuki selaku ketua SBF memindahbukukan sebagian rekening ke pengurus DPP PAN, Nuki Syahrun dan anak terdakwa, Tia Nastiti. "Pengiriman ke rekening pengurus DPP PAN sesuai arahan terdakwa untuk membantu PAN," kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Siti Fadilah didakwakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Nomr 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Siti Fadilah juga didakwa menerima dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) dari Direktur Utama PT Graha Ismaya. Atas dakwaan tersebut, Siti Fadilah langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Bagikan Artikel: