KPK Soal 2 Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi tapi Belum Ditahan, Ada Pengaruh Politik?
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya, meski sudah berstatus tersangka sejak Agustus 2025, dua anggota DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya faktor politik di balik belum dilakukannya penahanan. Menanggapi hal itu, KPK menegaskan bahwa keterlambatan tersebut murni disebabkan kebutuhan teknis penyidikan, bukan karena adanya tekanan dari pihak mana pun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Ia menepis anggapan bahwa KPK menghadapi hambatan politik dalam menangani perkara yang menyeret anggota DPR dari Partai NasDem dan Partai Gerindra tersebut.
"Tidak ada sih kalau terkait politik, tapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, penyidik masih mendalami berbagai aspek penting dalam perkara tersebut, terutama terkait aliran dana yang diduga berasal dari program CSR BI dan OJK. Proses pelacakan itu membutuhkan waktu karena setiap penggunaan dana harus diperiksa secara rinci.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo: Sidang Kasus Ganda Segera Digelar di Semarang
"Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut," ujarnya.
Meski demikian, KPK memastikan langkah penahanan terhadap kedua tersangka tetap akan dilakukan. Asep mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan penerapan upaya paksa dalam waktu dekat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Untuk Saudara HG dan Saudara S, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan upaya paksa. Namun, masih ada beberapa keterangan yang perlu didalami," ujarnya.
KPK juga menegaskan fokus penyidikan tidak hanya menelusuri proses penyaluran dana CSR, tetapi juga penggunaan dana yang diterima para tersangka. Penyidik ingin memastikan apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program atau justru digunakan untuk kepentingan lain.
Baca Juga: Istri Yaqut Temui Suami 3 Jam di Rutan KPK, Bawa Tempe dan Tak Bahas Kasus Korupsi Kuota Haji
"Karena ini kan tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi juga ini terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu, apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak," ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK pada 7 Agustus 2025. Nilai dana yang diduga diselewengkan dalam perkara tersebut mencapai Rp28,38 miliar.
Dengan pernyataan terbaru dari KPK ini, publik kini menunggu langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut, terutama terkait pemanggilan dan kemungkinan penahanan dua anggota DPR yang telah berstatus tersangka selama hampir satu tahun terakhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri