Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) akan habis masa jabatannya pada Juli 2017. Untuk itu, pemerintah membuka seleksi untuk anggota DK OJK untuk periode 2017-2022.
Dalam seleksi ini Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon DK OJK yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan ada sebanyak 107 nama yang lolos seleksi tahap pertama (administratif).
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 107 nama-nama yang lolos pada seleksi tahap satu calon anggota DK OJK ini berasal dari berbagai kalangan baik dari lembaga, politisi, praktisi maupun akademisi.
"Yang berlatar belakang dari BI, OJK, dan LPS ada 29 orang. PNS dari Kemenkeu, BPK, BPKP, BPPD ada 10 orang. Yang berlatar belakang profesional baik perbankan, pasar modal, IKNB, profesi penunjang ada 44 orang," ujar Sri Mulyani di kompleks Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kemudian lanjut Sri, yang berlatar belakang akademisi ada 10 orang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2 org dan lain-lainnya ada 12 orang.
Lebih jauh katanya, seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I (seleksi administratif) akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah).
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan pansel berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu, dalam bentuk apapun selama periode ini maka saya minta calon dk utk mengabaikan itu. Itu adalah tidak benar kami semua memiliki komitmen sangat tinggi untuk tidak melakukan hubungan denga para calon DK OJK," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement