Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Sudah Selesaikan 187 Perkara Pidana, 148 Kasus dari Perbankan

OJK Sudah Selesaikan 187 Perkara Pidana, 148 Kasus dari Perbankan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap 187 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan (SJK) hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 148 perkara atau sekitar 79% berasal dari sektor perbankan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi penyidikan OJK dalam menegakkan ketentuan di sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan industri.

“Dalam kaitan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dan penyidikan tindak pidana SJK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 25 perkara PPDP, dan 5 perkara PVML,” ujar Hernawan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus, Senin (7/9/2026).

Selain perbankan, perkara yang telah diselesaikan OJK terdiri atas 9 perkara di sektor pasar modal, 25 perkara perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta 5 perkara di sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Dari total 187 perkara yang telah diselesaikan penyidik, sebanyak 164 perkara telah diputus oleh pengadilan. Sebanyak 158 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: OJK Loloskan 7 Peserta Sandbox, Inovasi Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Rupiah

Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.187 Triliun, Ini Penopangnya

Baca Juga: OJK Tekankan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Sementara itu, empat perkara masih dalam tahap banding dan dua perkara lainnya masih berada dalam tahap kasasi.

Dominannya perkara dari sektor perbankan menunjukkan sektor tersebut menjadi bagian terbesar dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK hingga Agustus 2026. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku industri sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

OJK menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan, termasuk melalui proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri