Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mekeng Sebut OJK Harus Jadi Institusi yang Disegani

Mekeng Sebut OJK Harus Jadi Institusi yang Disegani Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi institusi yang disegani dalam menjalankan fungsi pengawasan jasa keuangan. "Saya melihat sekarang ini belum terlalu kuat. 'Mindset'nya masih sama, ini harus diubah," kata Mekeng saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Hal itu diungkapkan Mekeng sebagai salah satu alasan dirinya mau mengikuti proses seleksi anggota OJK dan mengincar jabatan sebagai Ketua Dewan Komisioner. Untuk itu, Mekeng memastikan akan membuat kinerja OJK lebih baik dalam pelaksanaan pengawasan industri keuangan, yang selama ini belum dirasakan optimal, apabila lolos dalam proses seleksi ini.

"Saya melihat bahwa OJK ini semangatnya belum seperti saat penyusunan UU OJK. Saya ingin masuk dan membuat institusi ini sesuai semangat itu. OJK juga harus menjadi institusi yang disegani dan bermartabat," ujarnya.

Mekeng menyakini dirinya juga memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan tersebut dan keikutsertaannya dalam proses seleksi ini tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, karena UU OJK tidak melarang hal itu. "Di dalam UU, yang tidak boleh menjadi pengurus (parpol). Kalau masih anggota parpol di UU, tidak masalah," katanya.

Mekeng yang dalam seleksi DK-OJK memiliki nomor pendaftaran 508, saat ini merupakan politisi Partai Golkar. Mekeng merupakan salah satu dari 107 calon anggota DK-OJK yang dinyatakan lolos tahap pertama yaitu seleksi administratif.

Selain Mekeng, calon anggota DK-OJK yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat adalah Andreas Eddy Susetyo yang merupakan politisi PDI-Perjuangan dan juga anggota Komisi XI. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: