Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Ikut Bentuk Pansus Angket 'Ahok Gate'

Gerindra Ikut Bentuk Pansus Angket 'Ahok Gate' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Gerindra akan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus angket "Ahok gate" terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri mengangkat kembali Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal statusnya terdakwa, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

"Kami Fraksi Partai Gerindra sedang menginisiasi Pansus Angket Ahok Gate, dan akan menggalang dukungan ke teman-teman fraksi lain," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ia menduga keputusan Kemendagri itu melanggar UU KUHP dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga pembentukan Pansus itu untuk menguji sebuah kebijakan pemerintah yang diduga melanggar konstitusi.

Menurut dia kebijakan itu tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian kepala daerah, bahkan ada yang kasus belum masuk pengadilan namun sudah diberhentikan.

"Kebijakan ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur misalnya Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Riau," ujarnya.

Wakil Ketua DPR itu mengingatkan bahwa Mendagri pernah berjanji, seperti di kutip beberapa media, akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai namun pada kenyataannya tidak dilaksanakan.

Anggota Komisi IV Fraksi Gerindra Endro Hermono dalam kesempatan itu mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan fraksi lain siang ini.

Dia berharap sejumlah Fraksi di DPR bisa ikut bergabung dalam Pansus Angket tersebut.

"Sekarang setelah ini akan kita tandatangan bersama dan siang ini akan koordinasi dengan partai-partai yang searah dengan kita," kata Endro.

Endro mengatakan Gerindra tunduk dan taat kepada UU serta menuntut aturan UU Pemda diberlakukan ke semua warga negara tanpa tebang pilih karena ada beberapa kasus yang menerapkannya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: