Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi VII Desak Presdir Freeport Minta Maaf

Komisi VII Desak Presdir Freeport Minta Maaf Kredit Foto: Berita77.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VII DPR menyesalkan tindakan, sikap, dan perkataan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim terhadap anggota Komisi VII DPR Mochtar Tompo dalam Rapat Dengar Pendapat pada Kamis (9/2).

"Sebagai pimpinan pada saat peristiwa terjadi saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia terhadap Mochtar Tompo," kata anggota Komisi VII DPR Zulkieflimansyah dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Dia mengatakan sikap dan tindakan tersebut sangat tidak patut dilakukan dan menyinggung kehormatan lembaga tinggi negara serta tidak menghargai anggota DPR RI yang merupakan representasi dari rakyat Indoensia.

Zul menjelaskan berdasarkan Pasal 80 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa tiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, usul, pendapat, pengawasan dan hak imunitas. "Di dalam rapat, pernyataan yang dikemukakan Mukhtar Tompo adalah sebagai anggota DPR dalam rangka fungsi pengawasan yang dijamin konstitusi," ujarnya.

Politisi PKS itu menilai Mukhtar Tompo hanya mengonfirmasi komitmen PT. Freeport Indonesia dalam hal progres pembangunan smelter. Menurut dia pernyataan tersebut harus dihargai sebagai pelaksanaan amanah UUD 1945 dan UU MD3 yang tidak dapat dipermasalahkan siapapun.

"Atas nama Komisi VII DPR, kami mendesak Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada saudara Mukhtar Tompo, Komisi VII DPR, dan DPR RI secara kelembagaan dalam forum resmi rapat dengar pendapat umum," katanya.

Anggota Komisi VII DPR Yulian Ganhar dari Fraksi PDIP mengatakan apa yang disampaikan Tompo sebagai anggota DPR yang mengemban amanat konstitusi sehingga tidak dapat diperlakukan semena-mena.

Dia berharap Komisaris PTFI mempertimbangkan kelanjutan kepemimpinan Chappy memimpin perusahaan tersebut. "Kami melalui rapat internal bukan hanya Tompo pribadi namun seluruh anggota Komisi VII DPR dari sepuluh fraksi, menandatangani dan menolak kehadiran Chappy melanjutkan rapat dengan Komisi VII DPR yang akan datang," ujarnya. Dia mempersilahkan Tompo mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait kasus tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: